REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Sebanyak 60 narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A kabupaten Bulukumba akan mengikuti rehabilitas sosial.
Kegiatan rehabilitasi sosial tersebut telah dibuka, Kamis, 27 Januari 2022, di Aula Lapas IIA Bulukumba.
Selain rehab dengan cara medis, mereka nantinya akan disibukkan kegiatan sosial agar mereka melupakan barang haram narkoba yang menjerumuskan mereka ke penjara.
Baca Juga : Buron Dua Tahun Berakhir, DPO Curanmor Dibekuk Satgas Pekat Lipu Polres Bulukumba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) II A Bulukumba, Mutzaini mengatakan, kegiatan rehabilitasi ini, merupakan kali kedua dilaksanakan Lapas II A Bulukumba.
Hanya saja, 2022 ini akibat anggaran yang terbatas, membuat narapidana narkoba yang berjumlah 365 belum semuanya bisa ikut rehabilitasi.
“Kita bagi perkuota, setiap 6 bulan, semoga saja di semester depan lebih banyak Napi yang bisa ikut,” kata Mutzaini.
Baca Juga : Digerebek Polisi, Pelaku Sabung Ayam di Bulukumba Kabur Tinggalkan Motor dan Ayam Aduan
Dalan rehabilitasi nantinya, kegiatan akan diisi materi tentang bahaya narkoba, kegiatan keagamaan serta, pemulihan dengan cara medis.
“Rehabilitasi ini diawali dengan tes urine, asesment, konseling adiksi, support group, dan beberapa kegiatan lainnya agar mereka bisa menjauhi narkoba,” kata Mutzaini.
Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf yang hadir dalam pembukaan rehabilitasi sosial itu menyambut baik kegiatan tersebut.
Baca Juga : Ketua Kadin Bulukumba Dorong Kebijakan Pro Peternak: Stabilitas Harga dan Pakan Jadi Kunci
Mantan legislator DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berharap, para pengguna narkoba tersebut bisa berubah dan tak lagi mengulangi perbuatanya, dan bisa kembali ke keluarga masing-masing dan berguna buat kemasyarakat lainnya.
“Mari bersama-sama lawan narkoba, kita harus sehat dan berkarya tanpa narkoba,” katanya.
