REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Menghadapi pilkada serentak 2018 mendatang, kepala daerah dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, karena jabatan yang lowong, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (Deng Ical) berencana melakukan mutasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, 6 bulan jelang pilkada hingga 6 bulan sesudah pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis, termasuk mutasi dan promosi.
“Kalaupun terpaksa harus melakukan mutasi, harus seizin Mendagri, itupun tidak boleh promosi, namun hanya sekedar rotasi dalam jabatan satu tingkat,” kata legislator Partai Demokrat ini, Rabu (01/03/2018).
Baca Juga : Deng Ical Dipanggil Khusus JK di Kediaman Pribadi, Ini Instruksinya
Ia menjelaskan, saat ini dalam struktur pemerintah kota Makassar beberapa posisi lowong di pemerintahan, seperti Kadis Pemadam dan Sekda Pemkot. Kekosongan tersebut disebabkan oleh dua pejabat tersebut sedang lowong karena pensiun.
“Plt Walikota bisa mengisi jabatan yang lowong dengan ketentuan harus ada izin tertulis dari Kemendagri,” jelasnya.