REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pengamat Pemerintahan Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono, menilai rencana Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (Deng Ical) yang ingin melakukan mutasi terhadap ASN harus dievaluasi. Pasalnya, posisi Deng Ical bukanlah Wali Kota definitif melainkan pejabat sementara.
“Jadi regulasi tentang Plt punya kewenangan atau kewenangan plt harus distandarkan,” kata Arief Wicaksono, Kamis (01/03/2018).
Lebih lanjut, ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan Pejabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Demikian bunyi Surat Edaran (SE) Mendagri, Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.
Baca Juga : Deng Ical Dipanggil Khusus JK di Kediaman Pribadi, Ini Instruksinya
Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, menurut SE, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.
“Plt tidak bisa melakukan mutasi dalam artian pergantian pejabat, menyetujui pembahasan perda, dan lain-lain. Tapi, kalau kita baca Permendagri, soal wacana mutasi itu, harus ada persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kalau ada izin dari Mendagri berarti sudah ada kewenangan Dg Ical untuk mengganti, mengangkat, atau melakukan mutasi,” kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Bosowa ini.
Namun, ia pesimis jika melihat rentan waktu mutasi dengan masa akhir jabatan. Pasalnya, mutasi bakal mempengaruhi program pemerintahan yang dijalankan. Apalagi, masa periode pemerintahan ini hanya tersisa waktu 4 bulan.
Baca Juga : Maju Caleg DPR RI, Deng Ical Perkenalkan Dokter Koboi Sebagai Ketua Tim di Hadapan Relawan
“Jadi, kita harus membiasakan diri positif thinking saja bahwa ini Dg Ical sebagai Plt Wali Kota melakukan mutasi untuk meringankan beban kerjanya,” katanya.