REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Lynt, Makassar, Rabu (5/6/2024).
Hadir sebagai narasumber yakni Husmirah Husain, Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu sendiri.
Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum. Menurut Politisi PPP ini, perda ini ada dasarnya di pemerintah pusat.
Baca Juga : Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Husniah Lihat Langsung Bantuan Bedah Rumah di Bajeng Barat
“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” katanya.
Pemateri pertama, Hj Sittiara mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.
“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.
Baca Juga : Diduga Langgar Proses Penagihan Kredit, OJK Panggil PT Toyota Astra Financial
Di tempat yang sama, Husmirah Husain menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar.
“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” singkatnya. (*)
