0%
logo header
Kamis, 24 Maret 2022 08:38

Bareskrim Polri Tangkap AD Pemilik Robot Trading Evotrade, Kerugian Ditaksir Rp 400 Miliar

Redaksi
Editor : Redaksi
Gedung Bareskrim Polri. (Istimewa)
Gedung Bareskrim Polri. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri telah menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD) yang sebelumnya sempat buron 3 bulan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan, Anang ditangkap pada Minggu (20/03/2022).

“(Penangkapan) di Villa Grey Jalan Duku Indah, Kecamatan Umalas, kuta Utara,” sebut Whisnu dalam keterangannya, Rabu (23/03/2022) kemarin.

Baca Juga : KPPU Dorong Grup Pertamina Awasi Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Minyak dan Gas

Saat ditangkap, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10 telepon genggam aneka merek, tiga buah modem, enam kartu ATM, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai di dalam dompet Rp 1.600.000.

Setelah ditangkap, Anang Diantoko ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade.

Baca Juga : Indosat Pastikan Konektivitas Jaringan Lancar di Perayaan IdulFitri

Keenamnya adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Polisi menyebut pengguna aplikasi Evotrade berjumlah 3.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang dan Aceh.

Korban pun diiming-imingi keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade. Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.

Baca Juga : KPPU Bangun Kolaborasi Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Minicooper.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Roadglide, 1 unit sepeda motor Vespa Pimavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1150 (Seribu Seratus Lima Puluh) lembar pecahan 1000 (seribu) uang dollar Singapura dan 1000 (Seribu) lembar pecahan 100 (seratus) ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.

“Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 Miliar,” jelas Kombes Gatot Repli.

Baca Juga : Diduga Terjadi Pelanggaran, KPPU Siap Selidiki Kasus Pinjol Pendidikan

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus aplikasi robot trading Evotrade. Mereka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646