REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kisruh penggusuran pasar sentral yang telah dilakukan oleh pemerintah kota (Pemkot), berbuntut panjang. Pasalnya pedagang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan disidangkan pada bulan Desember mendatang.
Hal tersebut diakui oleh kuasa Hukum Pedagang Pasar Sentral, Erwin Kallo, ia mengungkapkan jika kasus penggusuran tersebut telah dijadwalkan pada PN tanggl 3 Desember 2018 mendatang.
“Jadwalnya sudah ada tanggal 3 Desember bulan depan, itu bisa dilihat dilaman resminya (PN) Makassar,” ungkapnya saat ditemui usai konferensi pers, Minggu (18/11/2018).
Baca Juga : Meriahkan 60 Seconds to Tokyo, Aston Makassar Hindangkan Aneka Street Food Jepang
Erwin Kallo menambahkan, gugatan tersebut ditujukan kepada Pemkot Makassar dan juga pihak pengembang (PT. MTIR). Dengan dalih, kepemilikan lahan pasar sentral yang diklaim pedagang sebagai hak miliknya.
Kuasa Hukum pedagang pasar sentral beranggapan, pembangunan New Mall Makassar sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebab tak memiliki izin dari pedagang.
Lanjutnya, Erwin mengaku bisa membuktikan pada persidangan nantinya. Bahwa lahan pasar sentral merupakan milik pedagang, bukan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Dari Lahan Terdegradasi, PLN UIP Sulawesi Ciptakan Benteng Hijau Bagi Warga Pesisir Jeneponto
“Kami (pedagang) menuntut ganti rugi sebesar Rp1,8 triliun atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun,” tutup Erwin.
(Syaiful)
