REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi atau mengumumkan putusan MK terkait aturan terbaru Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU Bulukumba Nomor 634 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pengajuan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Bulukumba menyatakan syarat minimal suara sah untuk pengajuan pasangan calon di Pilkada sebanyak 21.171 ribu.
Baca Juga : H Rijal Ungkap Alasan Masyarakat Gantarang-Kindang Masih Ingin Andi Utta-Edy Manaf Pimpin Bulukumba
Jika sebelumnya, syarat untuk mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati membutuhkan 8 kursi di parlemen yang memungkinkan partai harus berkoalisi dengan partai lain. Namun, dengan aturan baru ini Partai yang memperoleh suara sah 21.171 atau 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bulukumba.
“Pengumuman diumumkan hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus,” kata Rahmat Fajar, Komisioner KPU Bulukumba, Sabtu (24/08/2024).
Sementara, untuk pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pilkada Bulukumba akan berlangsung selama 3 dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga : Andi Utta-Edy Manaf di Mata Pemuda: Tidak Mudah Mengkebut Program 5 Tahun Jadi 2 Tahun
Untuk diketahui juga, ada 5 partai di Bulukumba yang memenuhi syarat 8,5 persen suara sah untuk mengusung seperti, PKB yang menyabet 34.105 suara (6 kursi) di Pileg, Partai Gerindra 30.797 suara (5 kursi), Partai Golkar 27.973 (5 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 36.403 suara (7 kursi) dan partai Persatuan Pembangunan (PPP) 24.765 suara (3 kursi).
Sementara untuk partai lain, mengharuskan mereka berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon.