0%
logo header
Rabu, 13 Juli 2022 21:20

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Pertama, Dengan Dakwaan Beri Suap Rp1,9 Miliar

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin menjalani persidangan. (foto:ist)
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin menjalani persidangan. (foto:ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANDUNG – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, didakwa memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Suap tersebut diberikan berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap Ade Yasin diberikan kepada sejumlah pegawai BPK diantaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Baca Juga : Wabup Gowa: Desa Pakkatto Harus Jadi Pelopor Desa Anti Korupsi

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00,” ungkap Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/07/2022).

Selanjutnya, Jaksa KPK menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan kepada empat orang pegawai BPK Jabar tersebut diberikan dengan maksud para auditor tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan.

“Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” terang jaksa.

Baca Juga : KPK Sebut Capaian MCP dan Nilai SPI Pemkab Gowa Meningkat Diatas Nasional

Lebih lanjut Jaksa KPK mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah pegawai BPK tersebut bertentangan dengan adanya kewajiban yang harusnya mereka lakukan selaku penyelenggara negara.

Akibat dari perbuatannya tersebut, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Bupati Bogor nonaktif ini juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646