REPUBLIKNEWS.CO.ID, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penghentian aktivitas kerja menjelang azan serta pelaksanaan salat berjemaah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Sidrap Religius yang menjadi program unggulan daerah.
Surat Edaran Nomor 400.8.1/9/KESRA.l yang ditetapkan 7 April 2026 itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah. Sasaran lainnya camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.
Baca Juga : OJK: Keamanan Siber di Industri Keuangan Digital Perlu Diperkuat
Dalam edaran tersebut, ASN beragama Islam diminta menghentikan aktivitas kerja lima menit sebelum azan Zuhur dan Asar. Tujuannya agar dapat melaksanakan salat berjemaah di masjid atau musala tepat waktu.
Setelah salat, pegawai juga dianjurkan meluangkan waktu sekitar 10 menit untuk mengikuti mauidzatul hasanah atau kajian Islam.
Selain itu, kegiatan kedinasan seperti bimbingan teknis, rapat koordinasi, seminar, dan sosialisasi diminta menyesuaikan susunan acara. Penyesuaian dilakukan agar tidak berbenturan dengan waktu salat Zuhur dan Asar.
Baca Juga : Semangat Kartini Mengalir dalam Aksi Nyata Srikandi PLN UID Sulselrabar
Bagi ASN yang bertugas di pelayanan publik, diminta tetap memberikan layanan dengan baik. Mereka juga diharapkan menyampaikan informasi jeda waktu salat kepada masyarakat secara santun.
Sementara itu, pegawai non muslim diharapkan menyesuaikan diri. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mendorong peningkatan kualitas iman dan takwa.
Baca Juga : Digelar 5 Mei, Vonny Ameliani Undang Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pelantikan Pengurus KNPI Sulsel
Upaya ini juga diarahkan untuk membangun budaya kerja yang selaras antara urusan dunia dan spiritual, sejalan dengan program Sidrap Religius. (*)
