0%
logo header
Sabtu, 21 Oktober 2023 00:52

Dampak Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Dampak Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru

Oleh: Iswadi (Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Pajak Penghasilan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam sumber pendapatan negara. Badan Pusat Statistik pada tahun 2022 mencatat bahwa total penerimaan pajak penghasilan mencapai Rp 895.101 miliar dari total penerimaan pajak dalam negeri Rp 1.832.327,50 miliar atau setara dengan 48,85% (https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html). Sebuah jumlah yang sangat signifikan. Oleh sebab itu dibutuhkan peraturan khusus untuk mengatur mengenai pajak penghasilan dan pelaksanaannya. Baru-baru ini pemerintah telah melakukan perubahan peraturan pajak penghasilan yaitu melalui Undang Undang No 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya perubahan lapisan tarif pajak penghasilan yang diatur dalam Bab III Pasal 17 UU HPP. Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan berikut, yaitu apa saja perubahannya dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat? Dalam bahasan kali ini, penulis akan membahas dari sisi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1. Untuk  Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk sebagai subjek pajak. Tarif dan perhitungan pajaknya telah diatur dalam UU HPP termasuk mengenai perubahan lapisan tarif pajak.

Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022

Perbandingan Lapisan Tarif Pajak UU PPh (lama) dengan UU HPP (baru)

UU PPhUU HPP
Lapisan Penghasilan Kena PajakTarifLapisan Penghasilan Kena PajakTarif
0 sampai dengan Rp.50.000.000,-5%0 sampai dengan Rp.60.000.000,-5%
Di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,-15%Di atas Rp.60.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,-15%
Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-25%Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-25%
Di atas Rp.500.000.000,-30%Di atas Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.0000.000,-30%
Diatas Rp.5.000.000.000,-35%

Dari tabel di atas terlihat beberapa perbedaan antara aturan terbaru dengan aturan sebelumnya, yaitu:

  1. Perbedaan rentang tarif pajak

Terdapat perbedaan tarif pajak yang signifikan antara aturan baru dan lama. Rentang tarif pajak terbaru dimulai dari 5% hingga 35%, sedang tarif pajak lama rentangnya dimulai dari 5% hingga 30%.

  • Perubahan lapisan tarif terbawah

Baca Juga : Aspek Perpajakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat

Salah satu perubahan yang signifikan adalah perubahan rentang penghasilan kena pajak di lapisan terbawah. Rentang penghasilan di aturan terbaru dimulai dari 0 hingga 60 juta Rupiah, sedang aturan lama rentangnya dimulai dari 0 hingga 50 juta rupiah. Penambahan lapisan tarif teratas

Di dalam aturan terbaru ada penambahan lapisan teratas yaitu untuk rentang penghasilan di atas 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

Dampak Lapisan Pajak Penghasilan Terbaru

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Perubahan lapisan tarif pajak penghasilan tentunya akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Berikut dampak dari perubahan tarif tersebut:

  1. Meningkatkan Penerimaan Negara

Dengan adanya penambahan lapisan tarif, diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan. Perubahan tarif ini akan memberi dampak semakin meningkatnya penerimaan dari pajak penghasilan karena penghasilan yang sebelumnya hanya terutang 30% akan bertambah pajak terhutangnya dikarenakan mengikuti tarif baru yaitu 35%.

  • Meningkatkan Keadilan Sosial

Salah satu fungsi pajak adalah redistribusi pendapatan menurut Harry Budi dan Tina Amelia dalam bukunya Fungsi Strategis Pajak di Masa Pandemi Covid-19 (2021). Melalui redistribusi pendapatan diharapkan akan terjadi pemerataan pendapatan dan kesejahteraan. Perubahan rentang penghasilan terbawah ini akan memberikan dampak semakin kecilnya pajak terhutang untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sebagai contoh, ada seorang karyawan yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar 60 juta rupiah, menurut aturan baru pajak terhutangnya adalah 3 juta rupiah setelah dikalikan tarif 5%. Sedangkan menurut tarif lama dia akan terhutang 4 juta rupiah yang berasal dari 50 juta rupiah lapisan pertama dikalikan dengan 5% yaitu 2,5 juta rupiah ditambah 10 juta rupiah lapisan kedua dikalikan 15% yaitu 1,5 juta rupiah. Dari perhitungan ini terlihat jelas bahwa pajak yang dibayarkan oleh karyawan tersebut 1 juta rupiah lebih rendah dibandingkan dengan tarif aturan lama.

  • Pemerataan pendapatan

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Setuju atau tidak, masyarakat kalangan menengah ke atas menjadi yang paling terdampak akibat peraturan baru ini. Terutama yang berpenghasilan termasuk ke  dalam bracket lapisan atas. Penghasilan yang biasanya hanya dikenakan tarif pajak progresif sampai dengan 30%, bertambah menjadi 35%. Sebagai contoh, seorang direktur memiliki penghasilan kena pajak 10 miliar rupiah. Atas penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak sebagai berikut:

Dari tabel di atas diketahui bahwa pajak yang dibayarkan oleh direktur tersebut mengalami peningkatan sebesar 249 juta rupiah dibandingkan saat menggunakan tarif aturan lama. Namun, masyarakat berpenghasilan menengah ke atas yang terdampak aturan ini, tidak perlu berkecil hati. Mereka seharusnya bangga karena dapat berkontribusi lebih besar untuk pembangunan bangsa ini. Melalui pajak, uang-uang mereka akan disalurkan untuk keperluan pembangunan diantaranya sarana pendidikan, Kesehatan, pertahanan keamanan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akhirnya semua ini bermuara kepada pemerataan pendapatan.

Kesimpulan

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Sesuai amanat UU HPP, perubahan tarif progresif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup perubahan rentang tarif pajak dari semula 5% – 30% menjadi 5% -35% dan lapisan tarif terbawah dari semula 50 juta rupiah menjadi 60 juta rupiah. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan keadilan sosial, serta pemerataan pendapatan. Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai Wajib Pajak. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646