REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Meski masa pemerintahannnya tinggal 6 bulan lagi, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto tetap optimis menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar ke depan bisa mencapai Rp.3 triliun.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Daerah dirangkai dengan Tax Award 2018 yang diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Four Point By Sheraton Makassar, Rabu (12/12/2018).
Danny mengatakan, ‘mimpi’ tersebut bukanlah hayalan kosong, dengan melihat potensi pajak yang dimiliki kota Makassar saat ini. Terlebih lagi, dengan adanya asistensi dari KPK melalui Korsupgah KPK Sulsel yang terus mendorong optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Baca Juga : Perkuat Kemandirian Ekonomi Pesantren, LAZ Hadji Kalla Kembangkan Unit Usaha di Ummul Qurra
“Prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan transparansi menjadi bagian penting dari hal ini. Jika melihat PAD kita di awal pemerintahan saya yang hanya Rp.500 miliar, meningkat sekarang menjadi Rp1,3 triliun, sekarang kita optimis mencapai Rp.1,7 triliun tahun 2019. Insya Allah, melihat pontesi yang kita miliki, kedepan bisa mencapai Rp. 3 triliun,” ungkap Danny.
Sekarang saja, lanjutnya, masih banyak pelaku wajib pajak yang belum tertib pajak. Salah satu potensi pajak upah pungut makan minum masih sangat besar, jika semua telah dipasangi e-tax maka potensi pendapatan bisa tiga kali lipat.
Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika sudah mendekati harga pasar, potensinya juga bisa mencapai dua kali lipat dari jumlah sekarang.
Baca Juga : Upacara HUT RI Ke-81 PLN Se-Regional Kota Makassar Berlangsung Khidmat
“Demikian juga ketika reklame sudah ditata dan zonasi berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) nilai reklamenya, juga mampu mendapatkan dua kali lipat. Dengan demikian Rp. 3 triliun bisa didapatkan,” jelas Danny.
Danny menambahkan, pengoptimalan e-tax yang saat ini baru terealisasi 20 persen bisa lebih dimaksimalkan lagi.
“Melalui sosialisasi ini saya sampaikan ke wajib pajak bahwa pajak yang diambil itu sifatnya hanya kewajiban pungut. Jadi pajak yang itu adalah uang rakyat. Jika ada pengusaha yang mencoba menyelewengkan, itu sama dengan penggelapan uang negara. Berarti yang bersangkutan bisa dikenakan hukum pidana, bukan lagi perdata,” tutupnya.
Baca Juga : 731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Bebas
(Syaiful)
