0%
logo header
Kamis, 29 Maret 2018 14:07

Deng Ical Serahkan Laporan Keuangan Pemkot Makassar TA 2017

Deng Ical Serahkan Laporan Keuangan Pemkot Makassar TA 2017

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI atau akrab disapa Deng Ical, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Unaudited Tahun Anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LKPD Unaudited TA 2017 diawali dengan penandatangan berita acara serah terima, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan, yang diserahkan langsung Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Widiyatmantoro.

Saat menyerahkan LKPD tersebut, Deng Ical didampingi Plt Kepala BPKAD Makassar, Abdul Rasyid, Sekertaris Inspektorat, Dahyal dan Kabag Keuangan, Taslim Rasyid.

Baca Juga : Deng Ical Dipanggil Khusus JK di Kediaman Pribadi, Ini Instruksinya

Penyerahan LKPD Unaudited oleh pemerintah daerah merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2016 tentang laporan penyelenggaran keuangan pemerintahan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Ditemui usai menyerahkan LKPD, Deng Ical sapaan akrabnya mengatakan, jika penyerahan LKPD ini sebagai syarat untuk memastikan bahwa semua proses-proses penyelenggaran keuangan di pemerintah Kota Makassar berjalan sesuai dengan peraturan permendagri no 13 tahun 2016.

Menurutnya, dengan diserahkannya laporan LKPD unaudited ini berarti pemerintah Kota Makassar bersiap untuk diperiksa dalam artian semua penyelenggaran pemerintahan yang berkaitan dengan keuangan mulai dari input dan output siap diperiksa sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Baca Juga : Maju Caleg DPR RI, Deng Ical Perkenalkan Dokter Koboi Sebagai Ketua Tim di Hadapan Relawan

“Setelah penyerahan ini selesai baru kemudian kita membuat laporan keterangan pertanggung jawabkan ke DPRD untuk proses penyelenggaran APBD perubahaan. Jadi momen ini sangatlah penting,” kata Deng Ical.

Ia juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada perwakilan BPK Sulawesi Selatan atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik, sehingga menjadikan sistem pengelolaan keuangan di pemerintah Kota Makassar berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Widiyatmantoro mengatakan penyerahan LKPD ini sesuai amanat peraturan UUD No 13 tahun 2016, yang didalamnya itu pemerintah daerah setelah tiga bulan harus menyusun laporan keuangan audited untuk diperiksa BPK.

Baca Juga : Nelayan di Galesong Utara Berharap Deng Ical Terpilih Untuk Perjuangkan Aspirasi

“Setelah BPK menerima laporan keuangan audited ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan dalam waktu dua bulan. Pada ahkir bulan Mei nanti BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646