0%
logo header
Selasa, 31 Maret 2026 18:11

Desain Baru Pemilu 2029, Alamsyah Soroti Pergeseran Fundamental Posisi Bawaslu di Mata Hukum

Rizal
Editor : Rizal
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyoroti pergeseran fundamental posisi Bawaslu di mata hukum. (Foto: Istimewa)
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyoroti pergeseran fundamental posisi Bawaslu di mata hukum. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Menyongsong desain baru kepemiluan pada tahun 2029, tantangan besar menanti para penyelenggara, akademisi, hingga pemilih.

Dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar oleh UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, para pakar membedah evaluasi Pemilu 2024 sebagai kompas perbaikan sistem demokrasi ke depan.

Mengusung tema “Menuju Pemilu 2029: Penguatan Sistem Kepemiluan melalui Refleksi Penyelenggaraan 2024“, diskusi yang digelar hibrid di ruang promosi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menghadirkan perspektif dari sisi pengawas (Bawaslu), teknis penyelenggaraan (KPU), dan tinjauan akademis (Dosen HTN Unhas).

Baca Juga : Serahkan Genset dan Pompa Air, Munafri Harap Sinergi Bangun Pulau Lanjukang Terus Berlanjut

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyoroti pergeseran fundamental posisi Bawaslu di mata hukum. Ia menggarisbawahi bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 104/2025, rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kini bukan sekadar saran, melainkan putusan yang mengikat secara hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural saat tahapan berjalan, padahal substansi regulasi harus diperkuat. Pada 2029 nanti, pemilu nasional dan lokal akan dipisah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun sesuai Putusan MK Nomor 135/2024. Ini adalah peluang untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas pengawasan,” ujar Alamsyah saat memaparkan uraiannya via daring, Selasa (31/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun teknologi membantu, penyelenggara tidak boleh terlalu mengandalkan aplikasi.

Baca Juga : Aklamasi, Andi Iwan Darmawan Aras Resmi Nakhodai DPD HNSI Sulsel Periode 2026-2031

“Aplikasi itu buatan manusia, bukan Tuhan. Itulah mengapa indeks kerawanan tetap menjadi instrumen vital. Kami mendorong perguruan tinggi menyusun naskah akademik untuk regulasi pemilu yang lebih berbasis kedaerahan,” tambah Alamsyah.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi memberikan pencerahan dari sisi kedaulatan rakyat. Ia menegaskan bahwa kehadiran rakyat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah bentuk kontrak sosial yang sering disalahartikan.

“Suara yang diberikan di TPS bukanlah penyerahan kekuasaan secara mutlak, melainkan pinjaman. Hak milik kekuasaan tetap ada pada rakyat,” tegas Fajlurrahman.

Baca Juga : Mardiono Targetkan PPP Raih 39 Kursi DPR RI di Pemilu 2029, Ulang Kesuksesan di 2014

Ia menjelaskan bahwa karena statusnya adalah pinjaman, maka penguasa yang terpilih dapat dipertanyakan, dituntut, bahkan diambil kembali mandatnya jika menyalahgunakan titipan rakyat tersebut.

Adapun Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Dr Yusdar menegaskan bahwa KPU saat ini tengah mengejar lima pilar perbaikan fundamental. Fokus utamanya bermuara pada satu muara, yakni akurasi data dan modernisasi sistem.

Perjalanan menuju Pemilu 2029 dipastikan tidak akan mudah. Yusdar memaparkan bahwa pemilu serentak membawa beban koordinasi dan logistik yang luar biasa kompleks.

Baca Juga : Andi Tenri Indah Dikukuhkan Jadi Bunda Guru, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik di Gowa

Di sisi lain, sistem digital seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang diharapkan menjadi solusi, justru menghadapi tantangan besar berupa serangan disinformasi dan hoaks yang kerap menggerus kepercayaan publik.

“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi, tapi soal bagaimana publik percaya pada prosesnya. Masalahnya, hoaks seringkali lebih cepat sampai ke telinga masyarakat daripada fakta penyelenggaraan,” demikian Yusdar. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646