0%
logo header
Kamis, 04 Agustus 2022 12:53

Diduga Ada Kongkalikong Lelang Proyek Gedung Daur Ulang Sampah di DLH Selayar

Rizal
Editor : Rizal
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluhkan ulah oknum pejabat pembuat komitmen (PPK). Setelah memenangkan lelang tender, namun kemudian dibatalkan oleh PPK.

Adapu proyek yang semula dilelang diubah menjadi Penunjukan Langsung (PL). Seperti yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Selayar.

Proyek Pembangunan Gedung Daur Sampah yang dianggarkan sebesar Rp2,3 miliar dan Gedung Bank Sampah Induk sebesar Rp1,2 miliar. Masing-masing dianggarkan melalui APBD Pokok Tahun 2022.

Baca Juga : Kodim 1415 Selayar Gelar Bazar Ramadan dibuka Pangdam XIV Hasanuddin Melalui Vidcom

Proyek tersebut dilelang ke para kontraktor pada 18 Mei 2022. Setelah proses tender selesai, CV Amputtang Karya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang untuk Proyek Pembangunan Gedung Daur Ulang Sampah senilai Rp2,3 miliar. Sementara untuk Pembangunan Gedung Bank Sampah Induk senilai Rp1,2 miliar dimenangkan oleh CV Cahaya Mulya.

Setelah penetapan pemenang tender, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) enggan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) yang telah dikeluarkan oleh kelompok kerja (Pokja) tertanggal 17 Juni 2022.

Direktur CV Ampputtang Karya Mandiri, Andrianda pun keberatan. Tender yang ia menangkan tiba-tiba dibatalkan oleh PPK secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Ia menduga pembatalan ini dilakukan karena kontraktor yang diarahkan untuk mengerjakan proyek tersebut tidak memenuhi syarat lelang.

Baca Juga : Hari Kedua Tarkil, Adnan Sapa Warga Parigi, Wabup Gowa Silaturahmi di Parangloe

“Saya heran, kenapa PPK tidak mau menandatangani SPPBJ, padahal sudah ada hasil berita acara pemenang lelang dari Pokja. Tetapi PPK malah membatalkan dan melakukan tender ulang,” kata Andrianda kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Seperti diketahui, kedua proyek DLH Selayar tersebut, akhirnya ditender ulang pada tanggal 4 Juli 2022 lalu. Tender tahap II tersebut dibatalkan dengan alasan tidak ada peserta lelang yang memenuhi syarat.

Pihak PPK pun membatalkan proses tender Paket Pembangunan Gedung Daur Ulang Sampah sebelumnya dan kemudian menunjuk langsung CV Berlian. Sedangkan Paket Pembangunan Gedung Bank Sampah Induk dibatalkan oleh PPK dan menunjuk langsung CV Rusmuna Karya.

Baca Juga : Imigrasi Makassar Dirikan Posko Haji untuk Layanan Paspor CJH

Andrianda menduga, proses penunjukan langsung (PL) tersebut terindikasi ada permainan.

“Seharusnya, etikanya PPK menunjuk salah satu peserta yang mengikuti lelang tahap II. Tapi ini, malah PPK menunjuk langsung yang bukan peserta lelang,” ungkap Andrianda.

Ia pun berharap agar aparat penegak hukum seperti Polda Sulsel, Kajati dan KPK dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut.

Baca Juga : Adnan Bersama Kapolres dan Dandim Gowa Kunjungi Keluarga Korban Pembusuran

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat turun untuk membuktikan dugaan kongkalikong proyek tersebut,” demikian Andrianda.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Selayar, Muhammad Hasdar saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diturunkan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646