REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Dibawah Umur dan Pengampuan bertajuk “Peran BHP dan Pemangku Kewenangan dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Orang tang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum”.
Sosialisasi yang berlangsung di Claro Hotel Makassar ini dihadiri langsung Hakim Agung RI Edi Riadi. Dalam kesempatan tersebut dirinya membahas tentang perwalian dan pengampuan.
Hakim Agung Edi Riadi menyampaikan bahwa tugas pengadilan dalam perwalian dan hubungannya dengan BHP yaitu menetapkan wali sesuai PS. 360 KUH Perdata, PS. 33 UU 23/2002.
Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer
“Dari aturan ini disebutkan atas permohonan perorangan, atas permohonan BHP, atas permohonan lembaga sosial, dimana tidak mengenal upaya hukum (banding/kasasi),” katanya menjelaskan di sela-sela kegiatan, kemarin.
Selain itu juga tak kalah penting yakni mengirimkan salinan penetapan perwalian kepada BHP (PS. 369 KUH Perdata, PS. 13 PP 29/2019) Dan Menetapkan Pencabutan Hak Perwalian Atas gugatan wali pengawas (Ps. 352, 373), atas gugatan instansi dalam lingkup Kementerian Sosial, atas gugatan perorangan atau lembaga sosial dimana tidak mengenal upaya hukum (banding/kasasi)
“Serta memutus sengketa di bidang perwalian sesuai penjelasan pasal 33 ayat 2,” sebutnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengatakan, mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan kepada pihaknya terkait hal-hal yang harus diupayakan dalam pelaksanaan tugas perwalian dan pengampuan pada BHP.
“Untuk itu dibutuhkan pencerahan dari seluruh peserta dan utamanya dari para narasumber agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BHP sesuai dengan UU dan bisa dilaksanakan dengan persepsi yang sama,” katanya.
Melalui kesempatan ini juga, Liberti Sitinjak mengajak hadirin untuk dapat mengoptimalkan kinerja dan sumbangsih dalam mengejakan tugas pokok dan fungsi untuk kemaslahatan masyarakat.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris
Dikesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase berharap, agar Kanwil Kemenkumham Sulsel terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP.
“Kendala yang sering dihadapi oleh BHP diantaranya keterbatasan dalam mendapatkan data putusan pengampuan dari pihak terkait. Kita berharap peran dari BHP dalam perwalian dan pengampuan mendapatkan dukungan melalui sinergitas bersama dengan seluruh hakim pengadilan,” harapnya.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BHP Makassar Utari Sukmawaty mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk tercapainya implementasi layanan tugas dan fungsi BHP. Terutama terkait layanan keperdataan pada bidang perwalian dan pengampuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja
“Juga untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas diantara pemangku kewajiban,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini diikuti sekitar 76 peserta yang terdiri dari ketua pengadilan tinggi dan pengadilan agama di 13 provinsi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan BHP se-Indonesia, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulsel, Pengurus Daerah Ikatan notaris Indonesia, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan perwakilan perbankan.
Pada sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber lainnya yakni I Gede Widhyasa (Sub Koordinator Harta Peninggalan dan Kurator Negara Ditjen AHU), Prof. Anwar Borahima (Guru Besar Universitas Hasanuddin), MJ. Widjiatmoko (Notaris), dan Efraim Tana (JFKK Madya BHP Makassar)
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja
Turut pula hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sulsel Indah Rahayuningsih, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi.