REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANJARBATU – Seorang pria berinisial RS (23) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setalah membunuh temannya KR (35).
RS menghabisi nyawa KR lantaran sakit hati pakaiannya dihina oleh pelaku.
“Pelaku sakit hati karena korban sering menghina pakaian yang sering pelaku pakai,” jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Baca Juga : Paguyuban Peternak Ayam Kampung Banua Berikan Pelatihan Anak PAUD Terpadu Alam di Rindam VI/Mulawarman
Peristiwa itu terjadi di kediaman KR di Jalan Saptamarga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Minggu (18/12/2022) kemarin. Saat itu pelaku yang sedang berkunjung ke rumah korban disuruh membuat kopi.
“Saat di dapur, pelaku mengambil pisau dan mendatangi korban yang sedang tidur dan menikam korban sebnayak 4 kali di dada dan punggung,” ungkapnya.
Tajudin mengatakan, usai diserang, korban pun bangun dan berlari ke luar rumah meminta pertolongan warga, namun oleh RS, korban dikejar hingga RS kembali menusuk punggung korban sebanyak satu kali.
Baca Juga : Bangun Kampung Literasi di Banjarbaru, TBM Angkasa Literasi Digital Bina Anak-Anak
“Setelah kejadian, pelaku kemudian kabur, sedangkan korban dibawa warga ke rumah sakit. Tapi saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Tajudin.
Sementara itu, polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan memburu pelaku, tak butuh lama, polisi berhasil mengamankan RS di salah SPBU di Banjarbaru.
“Saat itu pelaku mau kabur keluar kota, kita amankan di SPBU Kilometer 32 Banjarbaru,” sebutnya.
Baca Juga : Mari Berdonasi, Musisi Banjarbaru Galang Dana untuk Korban Gempa Cianjur
Saat diamankan, RS mengaku baru mengenal korban sejak satu Minggu terakhir. Dan saat kenal itu korban sering berucap kasar dan kerap menghina pakaian pelaku.
“Jadi pelaku ini menyimpan dendam ke korban, karena saat baru kenal, korban sering berkata kasar sama pelaku, terutama korban juga sering bilang pakai pelaku jelek,” bebernya.
Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya RS di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)