0%
logo header
Selasa, 10 September 2024 06:18

Diproses ke Silonkada, Dokumen Persyaratan 4 Bapaslon Pilgub Papua Selatan Dinyatakan Lengkap

Rizal
Editor : Rizal
Sekretaris KPU Provinsi Papua Selatan, Jimmy Wiranata. (Foto: Istimewa)
Sekretaris KPU Provinsi Papua Selatan, Jimmy Wiranata. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Dokumen pernyataan empat bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdaftar di KPU Provinsi Papua Selatan untuk Pilkada 2024 dinyatakan lengkap. Berkas ini juga telah diproses ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Empat Bapaslon yang mendaftar pada 27-29 Agustus lalu sebelumnya melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan dan juga dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Hasilnya telah diserahkan pihak RSU Merauke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan.

Keempat Bapaslon itu masing-masing Darius Gebze-Petrus Safan, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita, serta Berkemas Reynoldus Bapaimu-Agus Salim.

Baca Juga : KPU Makassar Umumkan Jadwal Debat Paslon, Digelar 24 Oktober dan 13 November 2024

Sekretaris KPU Provinsi Papua Selatan, Jimmy Wiranata mengatakan, empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah melakukan perbaikan dokumen persyaratan dalam rentan waktu selama tiga hari sejak tanggal 6-8 September 2024, setelah tahapan pemeriksaan kesehatan.

“Berkas seluruh Bapaslon sudah lengkap. Kami telah menerima penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan Bapaslon  dan sudah di-upload ke Silonkada baik itu hasil pemeriksaan kesehatan maupun berkas kelengkapan lainnya,” kata Jimmy Winata, Minggu (8/9/2024.

Jimmy Winata menyebutkan, KPU Papua Selatan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan dokumen perihal syarat calon dan pencalonan dari 4 Bapaslon  yang dijadwalkan 15-21 September 2024.

Baca Juga : Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Anggota TMMD ke-122 Lakukan Pengeboran Air Bersih

“Khusus di tanah Papua ini, syarat calon gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua (OAP). Bakal pasangan calon harus mengantongi rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) terkait keaslian Papua. KPU masih  menunggu rekomendasi itu,” tutupnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646