0%
logo header
Jumat, 16 Oktober 2026 19:59

DPRD Luwu Siapkan Langkah Bersama Forkopimda untuk Buka Blokade Rante Balla

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: RDP terkait pemalangan akses Rante Balla
Ket: RDP terkait pemalangan akses Rante Balla

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BELOPA — Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemalangan akses Rante Balla, Jumat (16/10/2026). Pertemuan yang turut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres, Kajari, serta Kasdim mewakili Dandim tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama mencari penyelesaian.

DPRD Kabupaten Luwu menegaskan rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa lahan tidak dapat dijadikan dasar untuk memblokade akses jalan menuju Rante Balla, Kecamatan Latimojong. Jalan yang telah ditutup lebih dari sepekan itu didesak segera dibuka melalui langkah persuasif dan sesuai ketentuan hukum.

Namun, forum yang diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian sengketa tersebut belum mempertemukan seluruh pihak. Kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak menghadiri RDP.

Baca Juga : Sepekan Akses Rante Balla Diblokade, Pekerja Awak Mas Tak Bisa Bekerja

Meski demikian, rapat menghasilkan lima rekomendasi, dengan salah satu poin utama menekankan pemulihan akses jalan untuk menjamin distribusi bahan bakar minyak (BBM), kelancaran logistik, mobilitas masyarakat, serta aktivitas di wilayah yang tidak termasuk objek sengketa.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Andi Mammang, menegaskan bahwa rekomendasi Komisi III DPR RI tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi untuk menutup akses jalan umum.

“Rekomendasi DPR RI itu bukan blokade. Yang dimaksud menghentikan operasi hanya pada bagian tanah yang bersengketa,” tegasnya.

Baca Juga : Di Balik Blokade Rante Balla, Ada Mimpi Sarjana dan Kepala Keluarga yang Dipertaruhkan

Menurut Andi Mammang, penyelesaian sengketa lahan harus dibedakan dari persoalan akses publik. Jalan yang menjadi akses menuju Rante Balla, kata dia, tidak semestinya ikut ditutup hanya karena terdapat perselisihan mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan.

“Jalan adalah jalan umum. Itu milik pemerintah daerah, jadi harus dibuka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemalangan berkepanjangan berpotensi memunculkan persoalan keselamatan dan memperbesar risiko konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga : Blokade Jalan Rante Balla Disorot, Pekerja Lokal Minta Aparat Bertindak

“Ada blokade yang bisa membahayakan orang. Kalau sampai ada yang menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Andi Mammang menyayangkan ketidakhadiran kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla dalam RDP. Menurutnya, forum yang difasilitasi DPRD merupakan kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan pandangan secara langsung dan mencari jalan keluar.

“Kelompok Rante Balla ini kenapa tidak hadir? Padahal forum ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan langsung pandangan dan mencari jalan keluar,” ujarnya.

Baca Juga : Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Dinilai Rugikan Warga

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Latimojong, Andi Mammang mengaku memahami kondisi masyarakat setempat. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Daerah Latimojong itu dapil saya. Saya asli Latimojong. Karena itu saya meminta agar blokade tersebut segera dibuka supaya tidak terjadi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Komisi I DPRD Luwu juga menekankan pentingnya penanganan segera untuk mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah. Upaya pembukaan akses direncanakan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga : Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Dinilai Rugikan Warga

DPRD meminta semua pihak menahan diri, menghindari tindakan intimidatif dan provokasi, serta mengutamakan penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum.

Sengketa Lahan Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Dalam persoalan lahan, DPRD Luwu menyatakan tetap menghormati rekomendasi Komisi III DPR RI. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga : Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Dinilai Rugikan Warga

Setiap pihak diminta membuktikan dasar hak atas tanah sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata mengandalkan klaim sepihak.

DPRD menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas hanya berlaku pada area yang menjadi objek sengketa. Dengan demikian, kegiatan di luar wilayah yang disengketakan tidak serta-merta harus dihentikan sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, rekomendasi penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran untuk memalang jalan atau menutup akses menuju wilayah lain yang tidak disengketakan.

Baca Juga : Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Dinilai Rugikan Warga

Pekerja dan Ekonomi Lokal Ikut Terdampak

Pemalangan yang berlangsung lebih dari sepekan disebut telah mengganggu aktivitas karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA), pekerja perusahaan kontraktor, serta pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas ekonomi di sekitar proyek.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah mitigasi agar dampaknya tidak meluas, terutama terhadap keberlangsungan pekerjaan dan penghidupan masyarakat.

Baca Juga : Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Dinilai Rugikan Warga

DPRD meminta PT MDA bersama perusahaan kontraktor mendata pekerja yang terdampak serta menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya perumahan pekerja maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga didorong memberikan pendampingan serta perlindungan kepada pekerja. Upaya tersebut diharapkan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor transportasi, pemasok, serta pelaku usaha lokal.

DPRD selanjutnya mendorong pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, PT MDA, dan perwakilan masyarakat segera merumuskan langkah penyelesaian yang konkret, terukur, dan memiliki tenggat waktu yang jelas.

Baca Juga : Pemangku Adat Rante Balla Bantah Klaim Sepihak, Pemalangan Dinilai Rugikan Warga

Bagi DPRD, penyelesaian sengketa lahan dan pemulihan akses jalan merupakan dua persoalan yang harus ditangani secara proporsional. Hak setiap pihak untuk memperjuangkan klaim atas tanah tetap dihormati, tetapi proses tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan akses publik dan aktivitas masyarakat terganggu berkepanjangan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646