REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melakukan pembentukan Susunan dan Keanggotaan Fraksi Periode 2024-2029.
Pembentukan itu, melalui rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Jumat (20/9/2024).
Dalam paripurna itu, DPRD membentuk lima fraksi. Ketua Sementara DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin paripurna itu.
Baca Juga : Parepare Persembahkan Penghargaan Utama Indonesia pada UN Public Service Awards 2026
Kaharuddin Kadir mengatakan, dalam paripurna ini membentuk lima fraksi. Menurutnya, pembentukan fraksi itu, berdasarkan tata tertib DPRD Kota Parepare dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018.
“Bahwa pembentukan fraksi itu diajukan oleh partai atau gabungan partai yang diumumkan melalui rapat paripurna. Jadi kami tadi sudah memenuhi syaratnya, menyampaikan atau mengumumkan di rapat paripurna,” katanya.
Dia menjelaskan, kelima fraksi itu, terdiri dari tiga fraksi utuh dan dua fraksi gabungan. Selain itu, kata dia, fraksi dan komisi berbeda.
Baca Juga : Buka Penguatan UPTD PPA, Amarun Hamka Dorong Layanan Cepat, Humanis, dan Terintegrasi bagi Korban Kekerasan
“Kalau komisi itu, bagian dari alat kelengkapan. Kelengkapan itu, harus di sahkan oleh pimpinan defenitif,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kelima fraksi itu, terdiri dari tiga fraksi utuh dan dua fraksi gabungan. Selain itu, kata dia, fraksi dan komisi berbeda.
“Kalau komisi itu, bagian dari alat kelengkapan. Kelengkapan itu, harus di sahkan oleh pimpinan defenitif,” pungkasnya. (Adv)
