0%
logo header
Senin, 09 Oktober 2023 17:17

DPRD Parepare Gelar RDP Bersama Warga Bahas Soal Pembangunan Sekolah Gamaliel

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
DPRD Parepare Gelar RDP Bersama Warga Bahas Soal Pembangunan Sekolah Gamaliel

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga membahasa tentang pembangunan sekolah Kristen di Kecamatan Soreang, Senin (09/10/2023).

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Parepare tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir yang didampingi Tasming Hamid Wakil ketua I DPRD, Rahmat Sjamsu Alam wakil ketua II DPRD dan Ketua Komisi II DPRD yang diikuti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, TNI Polri, Forum kerukunan umat beragama (FKUB), Yayasan sekolah Kristen Gamaliel, Kejaksaan, Kementerian Agama, Forum peduli umat, masyarakat Soreang, dan pemerintahan setempat.

Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh ketua RW 06 di Kelurahan Watang Soreang dan memang sudah di jadwalkan hari ini Senin hanya belum sempat melaksanakan rapat karena masyarakat sudah melakukan unjuk rasa.

Baca Juga : Proses Coklit Selesai 100 Persen, KPU Parepare Tegaskan Rampung Sesuai Prosedur

“Kita sudah dengarkan di rapat tadi bahwa kesimpulannya DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan pencermatan ulang terkait dengan syarat yuridis dan syarat sosial,” katanya.

Sementara, Wakil ketua II, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2021 dalam pemberian perizinan untuk pendidikan, yang pertama karena pendidikan bukan jenis usaha, Maka pemberian izin ini tidak dimuat dalam undang-undang cipta kerja di mana dalam PP no.5 tahun 2021 pasal 134 ayat 3 bahwa untuk sektor pendidikan dapat dilakukan melalui berbasis usaha di kawasan ekonomi khusus, sedangkan ayat 2 untuk di luar dari itu, harus masuk kepada peraturan perundangan undangan bidang pendidikan.

Artinya jika di luar ekonomi khusus maka kembali pada undang-undang yang di atur dalam pendidikan.

Baca Juga : AHY Berikan Restu, Erat Bersalam Siap Bertarung di Pilwalkot Parepare 2024

“Oleh karena itu, kalau kita ingin mendirikan pendidikan ada empat aturan yang harus diperhatikan,” ucapnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646