REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Sebanyak dua fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu Fraksi NasDem dan Fraksi PKS, tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Jumat (6/9/2024) lalu.
“Kami absen karena ada perbedaan penafsiran terhadap aturan. Pimpinan sementara memimpin rapat paripurna untuk pengesahan AKD, padahal dalam peraturan pemerintah dan tata tertib sebelumnya, hal ini tidak diatur,” kata Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Selayar, Arsyil Ihsan, saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).
Menurutnya, jika kita mencermati aturan, tugas pimpinan sementara setelah pelantikan adalah memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan tata tertib, dan persiapan pelantikan pimpinan definitif DPRD. Tidak disebutkan bahwa pimpinan sementara berwenang mengesahkan AKD.
Baca Juga : Ilham Fauzi Tekankan Peranan Penting Pemuda di Era Society 5.0
Selain itu, Fraksi NasDem juga belum menyerahkan nama-nama legislator yang akan mengisi komisi-komisi.
“AKD hanya bisa disahkan jika lengkap. Bagaimana bisa lengkap jika kami belum menyerahkan nama-nama. Ini bertentangan dengan aturan,” lanjut Arsyil.
Meskipun Fraksi NasDem dan PKS tidak memiliki cukup kursi untuk menghalangi kuorum, Arsyil menekankan pentingnya komunikasi yang baik.
Baca Juga : Kedatuan Sawitto Sematkan Pin Kedatuan ke Azhar Arsyad di Pinrang
“Kami berharap hal ini dikomunikasikan agar sesuai dengan ketentuan peraturan, sehingga tidak terjadi pelanggaran,” tutup Arsyil.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Selayar, Muh Irpan menyatakan bahwa masalah ini akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi perbedaan tafsir terhadap aturan. Jangan hanya karena kebiasaan, aturan dibiarkan abu-abu,” tegasnya.
Baca Juga : Hari Kedua, Begini Progres Pelaksanaan TMMD Ke-122 TA 2024 Kodim 1425 Jeneponto
Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Selayar, Mappatunru membenarkan bahwa dua fraksi tidak hadir dalam rapat tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya, seluruh anggota dewan hadir dan 25 anggota telah menyetujui serta menandatangani hasil rapat.
“Mengacu pada hasil rapat-rapat sebelumnya, AKD segera diputuskan dan disahkan,” jelas Mappatunru.
Ia juga membantah adanya kepentingan tertentu dalam percepatan pengesahan AKD. Menurutnya, pengesahan tersebut justru untuk menjaga kehormatan DPRD di mata rakyat.
Baca Juga : Kolaborasi “Jaga Bersama”, Siapkan Tenaga Komunikator Imunisasi Serviks Bagi Anak
“Jika DPRD stagnan, kita bisa dicaci masyarakat dan mitra kerja. Kita harus bergerak cepat demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Mappatunru juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan AKD harus dibentuk setelah pelantikan pimpinan definitif.
“AKD sudah sah dan diparipurnakan. Komisi, badan anggaran, dan badan musyawarah juga telah terbentuk,” tutupnya. (*)