0%
logo header
Sabtu, 13 Januari 2024 09:58

Etika Berkampanye, Andi Ridwan Wittiri Imbau Relawan Perbaiki APK Caleg Lain

Rizal
Editor : Rizal
Calon Anggota Legislatif DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sulsel I, Ridwan Andi Wittiri. (Foto: Istimewa)
Calon Anggota Legislatif DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sulsel I, Ridwan Andi Wittiri. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Puluhan relawan dari calon anggota legislatif DPR RI PDI Perjuangan Dapil Sulsel I, Ridwan Andi Wittiri melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Makassar.

Aksi ini tak hanya berfokus pada APK milik ARW, akronim panggilan karibnya. Namun juga turut memperhatikan APK caleg lain yang dalam kondisi rusak atau bergeser posisinya.

Salah satu relawan ARW, Abbas yang sedang memasang APK milik ketua DPD PDIP Sulsel ini, tampak dengan sigap membetulkan posisi APK caleg lain setelah menyelesaikan tugas pemasangannya sendiri.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Menariknya, Abbas menceritakan bahwa ARW secara eksplisit meminta para relawannya untuk tidak merusak APK milik caleg lain. Namun mengingatkan untuk saling menjaga demi kelancaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Kami diminta langsung oleh Pak ARW untuk tidak merusak APK caleg lain. Malahan, beliau meminta jika ada APK miliknya yang berdekatan dengan caleg lain yang rusak atau bergeser, maka para relawan diminta untuk ikut memperbaikinya,” ujar Abbas.

Pesan etika dalam pemasangan APK ini disampaikan ARW saat konsolidasi internal dengan relawan. ARW menekankan pentingnya menunjukkan sikap simpatik dan tidak arogan selama masa kampanye, termasuk dalam pemasangan APK di lapangan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Sementara itu, Ketua Pemenangan ARW, Edy S Budiman, mengonfirmasi adanya pesan tersebut dari ARW terkait etika pemasangan APK. Hingga saat ini, tim pemenangan ARW telah menyebarkan lebih dari 25 ribu APK di seluruh wilayah Dapil Sulsel I.

“Kami bahkan melarang para relawan untuk memasang di pohon-pohon dan membawa sampah sisa pemasangan APK pulang agar tidak membuat kotor lingkungan sekitar,” jelas Edo, sapaan akrabnya.

Aturan pemasangan APK sendiri telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut mencakup besaran ukuran APK dan mengatur tata cara pemasangannya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Saya rasa selama kami kampanye, kami selalu taat aturan. Bahkan kampanye tidak akan kami mulai tanpa kehadiran Panwas setempat. Silakan dicek ke daerah-daerah yang telah kami datangi. Tidak ada kampanye sembunyi-sembunyi juga. Semua taat aturan,” demikian Edo. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646