0%
logo header
Rabu, 25 Maret 2026 20:51

Friderica, Hernawan, Hasan Fawzi dan Empat Pejabat Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik

Chaerani
Editor : Chaerani
Sebanyak tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan resmi diambil sumpahnya dan dilantik langsung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Rabu, (25/03/2026). (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Sebanyak tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan resmi diambil sumpahnya dan dilantik langsung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Rabu, (25/03/2026). (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak tujuh pejabat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, di Gedung Mahkamah Agung.

Pelantikan ini dilakukan langsung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto. Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Ketujuh pejabat OJK yang dilantik ini terdiri dari lima ADK yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua ADK lainnya adalah Ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga : Penguatan Sektor Layanan Kesehatan Hingga Penurunan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Gowa

Sementara ketujuh ADK OJK yakni, Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031, dan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032.

Selanjutnya, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031, Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu, dan Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh pejabat OJK ini resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga : Disertasi Doktoral Hendriansyah Temukan Orang yang Wakaf Cenderung Lebih Bahagia

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung program prioritas Pemerintah.

OJK juga akan terus menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan untuk semakin mendorong sektor jasa keuangan bertumbuh menjadi ‘engine’ pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” katanya, dalam keterangan resminya usai dilantik, Rabu, (25/03/2025).

Baca Juga : OJK Libatkan TP PKK Perkuat Literasi Keuangan Bagi Perempuan

Untuk menjalankan program-program tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pengampu kepentingan untuk bersama-sama membangun perekonomian nasional yang semakin baik ke depan.

Pengucapan sumpah jabatan ini menandai kelanjutan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK guna memperkuat kepemimpinan kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.

Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646