0%
logo header
Sabtu, 23 Desember 2023 22:14

Gara-Gara Kembang Api, Jari Tangan Juardi Warga Merauke Putus

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ilustrasi Kembang Api. (Istimewa)
Ilustrasi Kembang Api. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Pria bernama Juardi (25) warga Seringgu Jaya Distrik Merauke Papua Selatan tertimpa nasib sial. Jari-jari kedua tangannya hancur terputus, lantaran kembang api meledak di tangannya ketika dinyalakan sekitar pukul 21.00 WIT, Jumat (22/12/2024).

Keterangan pihak kepolisian sebagaimana disampaikan Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung menyebut kejadian naas menimpa korban ketika menyalakan kembang api berukuran 1,8 inc.

Saat kembang api meluncur, korban justru menggenggam dengan kedua tangannya. Ledakan kembang api yang keluar dari peluncurnya justru berhamburan tak beraturan. Hal itu menyebabkan seluruh jari tangan korban hancur dan terputus.

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

‘’Kembang api yang dibunyikan korban diduga sudah kadaluwarsa sehingga meletak tidak beraturan. Sasarannya kedua tangan korban,’’ ungkap Ahmad Nurung kepada wartawan di Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang terletak di Lingkaran Brawijaya Merauke, Sabtu (23/12/2023).

Selanjutnya, kata Ahmad, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Kemungkinan sebagian jari-jari tangan korban diamputasi. “Sebagian jari-jari tangan korban sudah putus akibat kena ledakan kembang api,’’ ujarnya.

Ahmad mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bermain kembang api. Peristiwa yang dialami korban dapat dijadikan pembelajaran bagi warga masyarakat.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

“Warga yang mau  menyalakan kembang api agar tidak dipegang tapi  diikat pada pagar atau tempat lain. Karena peristiwa seperti ini kejadiannya sudah banyak terulang,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk jelih memperhatikan produk jualan dan tidak membeli kembang api yang sudah kadaluwarsa.

“Kembang api kedaluwarsa tidak boleh dinyalakan lagi. Begitu juga kepada pedagang kembang api untuk tidak lagi menjual kembang api yang sudah kadaluwarsa,” tegasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646