0%
logo header
Jumat, 03 November 2023 20:27

Gelar Seminar Nasional di Unhas, BPKH Dorong Amandemen UU 34 Tahun 2014 Terkait Pengelolaan Keuangan Haji

Rizal
Editor : Rizal
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023). (Foto: Istimewa)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional dengan tema ‘Berkhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel’, Jumat (3/11/2023). Bertempat di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar.

Hadir Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa, Ketua Umum ICMI Arif Satria, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, serta mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari.

Hadir pula Dekan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Ahmad Ruslan, Mantan Irjen Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Pada kesempatan itu, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang.

“Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah,” kata Fadlul.

Seminar ini katanya, akan menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya dengan membahas topik-topik seperti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tersebut.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Saat ini BPKH telah menciptakan forum-forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, mendiskusikan isu-isu terkait, dan menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Upaya-upaya ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional, transparan dan akuntabel,” tambah Fadlul.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa saat ini BPKH memerlukan perubahan undang-undang melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi. Komisi VIII DPR RI saat ini katanya, setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat.

“Saat ini revisi undang-undang sudah masuk ke dalam Prolegnas namun belum menjadi prioritas. Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan undang-undang penyelenggaraan haji yang saat ini menjadi prioritas,” demikian Ashabul Kahfi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646