REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur Eddy Sunardi Darmawan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 di Halaman RT. 14 Kelurahan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan, pada Minggu (2/10/2022).
Selain sosialisasi, Eddy mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga sekaligus sebagai ajang anggota dewan untuk bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
“Sosper ini dilaksanakan juga untuk saya bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” ucapnya.
Baca Juga : Bupati Kutim Hadiri Workshop NEK dan Program Penurunan Emisi GRK Berbasis Hutan dan Lahan
Ditengah Sosper, Eddy juga menjelaskan beberapa aturan apa saja yang harus dimengerti dan dipahami di dalam Perda Pajak Daerah ini. Tujuannya yakni agar masyarakat dapat mengoptimalkan pendapatan di daerahnya.
“Alhamdulillah, sesuai dengan definisi dari pajak daerah, kita sebagai anggota dewan wajib dan terus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak agar pembangunan di daerah masing-masing dapat terealisasikan dengan baik,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa, sosialisasi Perda Pajak Daerah ini sangatlah penting. Sebab, masyarakat akan mengetahui informasi dan gambaran kebijakan yang ada di dalam Perda tersebut. Sehingga, menimbulkan kesadaran para wajib pajak.
Baca Juga : Legislator Kaltim Agiel Suwarno Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Bontang dan Kutim
“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” pungkasnya. (adv)