REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Forum Peduli Guru Kota Samarinda sambangi Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) guna membahas terkait regulasi bantuan keuangan (bankeu) untuk para guru di kabupaten/kota di Kaltim.
Salah satu perwakilan guru, Jati menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin mengajak diskusi terkait Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengkualifikasikan guru/pengawas sekolah tidak dapat TPP.
“Hasil yang tidak terakomodir itu pemberian TPP pada ASN guru. Salah satunya yang terungkap karena anggaran daerah disebur tidak cukup mengakomodir seluruh guru,” ucapnya.
Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda
Dirinya beranggapan, jika Pemerintah Kota Samarinda tak dapat mengakomodir semuanya, maka bisa dibantu oleh Pemprov Kaltim dalam bentuk bantuan keuangan.
“Jika provinsi bisa, kenapa tidak. Maka dari itu, kami datang ke sini untuk berkonsultasi apakah ada peluang seperti itu. Sehingga Pemerintah Kota bisa memberikan tunjangan TPP ASN guru selayaknya, karena sudah mendapatkan bantuan dari provinsi,” ungkapnya.
“Peluang-peluang itu yang coba kita komunikasikan dengan dewan. Kira-kira apakah bisa atau tidak, dari jawabannya masih mengusahakan juga. Karena masih harus melihat kuota guru, entah bisa atau tidak mengakomodir untuk sejumlah guru yang ada di kabupaten/kota,” sambungnya.
Baca Juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Kaltim, Sulaiman Soroti Aspek Pelatih, Wasit, dan Fasilitas
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Reza Fachlevi mengatakan bahwa regulasi pemberian TPP itu merupakan ranah Pemkot Samarinda.
“Aturan serta segala sesuatunya kita serahkan ke pemkot,” paparnya, Senin (03/10/2022).
Meski begitu, DPRD Kaltim akan mendorong Gubernur Kaltim agar daoat membuat kebijakan terkait hal tersebut. Sehingga guru di Kaltim dapat disejahterakan.
Baca Juga : Tingkatkan Karier Atlet Kaltim, Dispora Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
“Artinya, bukan guru SMA dan SMK saja yang diakomodir atau menjadi kewenangan provinsi. Namun jika kemampuan keuangan kita (provinsi) mampu, lalu kenapa tidak dibantu juga SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Politikus Gerindra itu menuturkan bahwa semuanya bisa saja terjadi apabila keuangan Pemerintah Provinsi cukup mengakomodir hal tersebut.
“Tinggal mekanismenya saja yang diatur. Misalnya, akan dibuat Pergub terkait bantuan keuangan untuk kabupaten/kota khusus kesejahteraan guru,” pungkasnya. (adv)