0%
logo header
Kamis, 30 April 2026 09:45

Hentikan Ratusan Entitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Temukan Sejumlah Modus Penipuan

Chaerani
Editor : Chaerani
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Dok. Int)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan ratusan entitas keuangan ilegal yang terdiri dari layanan pinjaman online (Pinjol) hingga investasi illegal.

Upaya untuk terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Ia mengaku, dalam hal ini Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Kedua, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

Ketiga, penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Baca Juga : Ini Tips dari PLN untuk Hitung Komponen Pembayaran Listrik dan Atur Pola Pemakaian

Keempat, Money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan. Kelima, perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” ujarnya.

Sementara, di sisi penguatan penanganan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Satgas PASTI selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat.

Baca Juga : Puluhan Siswa SD Gamaliel Makassar Bergembira di Kids Hotel Adventure Aston

“Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran,” jelas Hudi.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646