0%
logo header
Senin, 25 Mei 2026 12:50

Industri BPD Dukung Pengembangan UMKM Lewat Penyaluran Kredit

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kinerja industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus menunjukkan dukungan terhadap pengembangan sektor Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).

Hal ini terlihat pada dukungan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran kredit BPD tumbuh dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022, menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026.

Baca Juga : Matangkan Draft Ranperda Kebudayaan, Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Langsung ke Menbud Fadli Zon

“Ada pertumbuhan 1,59 persen secara tahunan atau year on year (yoy),” katanya, dalam keterangannya, kemarin.

Ia mengaku, dukungan BPD terhadap UMKM termasuk dalam pilar 3 Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, yaitu Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional. Salah satu inisiatif dalam pilar tersebut yaitu “Meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM.” Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD menunjukkan tren yang sejalan dengan pertumbuhan kredit secara keseluruhan.

“Porsi kredit UMKM berada di kisaran 16 hingga 18 persen dari total kredit, dengan kualitas kredit yang relatif stabil dan terjaga. Kondisi ini mencerminkan bahwa ekspansi kredit tetap diimbangi dengan pengelolaan kualitas aset yang baik,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Tawarkan Kolaborasi dengan BMKG, Cuaca Harian Masuk Superapps Lontara Plus

Ia pun berharap, industri BPD mampu mengambil peran strategis dalam menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, mengingat BPD memiliki kedekatan geografis dan kultural yang kuat untuk mengidentifikasi potensi unik di setiap wilayah. Langkah ini krusial agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor komoditas tradisional, melainkan mampu beradaptasi dengan tren ekonomi global.

OJK juga senantiasa mendorong BPD untuk menjadi motor penggerak investasi pada sektor-sektor masa depan, seperti pengembangan ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem pedesaan. Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru ini, BPD tidak hanya memperluas portofolio kreditnya secara sehat, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi daerah.

“OJK akan secara konsisten mengawal implementasi Roadmap melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna transformasi dan penguatan BPD di seluruh Indonesia,” tutup Dian.

Baca Juga : Dari Skutik hingga Motor Sport Jadi Jawara, Yamaha Borong Tujuh Penghargaan Otomotif 2026

Sebelumnya, Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD yaitu Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, Akselerasi Transformasi Digital BPD, Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional serta Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.

Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Setelah diterbitkan pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan industri BPD. Salah satunya adalah penguatan daya saing BPD melalui implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.

Baca Juga : OJK Perkuat Kebijakan Dorong Penguatan Industri PVML

“Kebijakan ini telah mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun pada 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, yang semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB),” jelas Dian Ediana.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646