0%
logo header
Minggu, 17 Mei 2026 12:24

Industri Perbankan Syariah Nasional Tumbuh Positif, Catat Aset Rp1.061 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah secara nasional tumbuh secara positif, didukung peningkatan fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.

“Perbankan syariah yang tumbuh positif mengartikan bahwa sektor ini menunjukkan kinerja yang solid, resilien, dan berkelanjutan, serta berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan sektor riil lainnya,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya, kemarin.

Ia menyebutkan bahwa hingga Maret 2026, industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen secara year on year (yoy) atau sebesar Rp1.061,61 triliun. Sejalan dengan hal tersebut, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun.

Baca Juga : OJK Pacu BPR dan BPRS Tumbuh Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

“Kondisi ini bahkan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional,” katanya.

Bahkan pertumbuhan positif pada industri perbankan syariah ikut didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun. Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen, sejalan dengan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.

Baca Juga : BPOM Tegaskan Tak Semua Minimarket dan Supermarket Bisa Jual Obat, Ada Syarat Ketat Tenaga Kefarmasian

Setelah diterbitkan pada tahun 2023, RP3SI 2023-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional.

Dalam kaitan upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.

Sejalan dengan upaya tersebut, konsolidasi industri juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.

Baca Juga : Media Sosial, Bahasa, dan Risiko Hukum yang Kerap Diabaikan

“Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah,” tutup Dian.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646