0%
logo header
Selasa, 24 September 2024 19:10

Ini Ketentuan Kampanye Media di Pilkada Bulukumba yang Disampaikan Bawaslu

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan (kanan) bersama Humas Bawaslu Bulukumba, Muhammad Ashar (kiri). [Foto: IST]
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan (kanan) bersama Humas Bawaslu Bulukumba, Muhammad Ashar (kiri). [Foto: IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengimbau bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan pihak terkait agar melakukan kampanye sesuai ketentuan.

Pelaksanaan Kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024, pelaksanaannya dimulai Rabu, 25 September 2024 dan berakhir Sabtu, 23 November 2024.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan menjelaskan jika melihat ketentuan di PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, jelas diatur jadwal untuk setiap metode kampanye.

Baca Juga : Rasakan Manfaat Pembangunan, Warga Ujung Bulu Setia ke Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba

Seperti Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan itu dilaksanakan mulai Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.

“Untuk Iklan media massa cetak dan media massa elektronik itu tahapannya nanti dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 -sampai Sabtu, 23 November 2024,” jelas Wawan pada Rapat koordinasi bersama stakeholder dan media, Selasa (24/09/2024).

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan ada sanksi pidana bagi yang melaksanakan kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 69 huruf (K), yang berbunyi dilarang melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Bulukumba Kembali Raih Prestasi Nasional, 11 Sekolah Terima Adiwiyata

Sementara untuk sanksinya diatur pada Pasal 187 ayat (1), yang berbuny, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

”Melalui kesempatan ini, kami mengajak kepada teman-teman media untuk dapat mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan dan publikasi, agar pelaksanaan Pilkada khususnya Kampanye dapat berjalan aman dan lancar sesuai ketentuan,” harapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646