0%
logo header
Minggu, 04 Maret 2018 00:27

Ini Tanggapan Pengamat Terkait Rencana Perubahan Status PDAM Jadi Perseroan

Ini Tanggapan Pengamat Terkait Rencana Perubahan Status PDAM Jadi Perseroan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pengamat Hukum Perusahaan, Sakka Pati mengatakan, kalau Perseroan Daerah (Perseroda) secara umum akan mengutamakan Profit keuntunga meskipun ada pelayanan.

Bentuk Perseroda, jelasnya, juga tunduk pada Undang-Undang (UU) Perseroan dimana kebijakan dalam perusahaan tersebut secara umum ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

“Kalau kita memilih mana yang lebih tepat tergantung dari kebutuhan dan tujuan, dan apa yang mau dicapai dari bentuk perusahaan ini. Kalau perusda secara umum dan secara prinsip selain profit ada pelayanan, tapi kalau uruh perseroan, pasti akan mengutamakan profit,” kata Sakka Pati.

Baca Juga : Pembahasan Ranperda PDAM Kota Makassar Ditunda, Ini Penyebabnya

Perubahan status PDAM dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) masih dalam proses pembahasan di DPRD untuk dibuatkan Peraturan Daerahnya (Perda).

Jika Perda disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar, maka pihak Swasta akan akan berkesempatan untuk memasukkan saham dan mengatur managemen internal PDAM.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646