REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan meminta Gubernur Prof. Nurdin Abdullah untuk menonaktofkan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel, Muh. Hatta.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Kepala Inspektorat Sulsel, dengan Nomor 045.2/4039/A.2/itprov, tertanggal, Rabu (19 Juni 2019).
Jika rekomendasi inspektorat ini tidak dilaksanakan, maka Gubernur dianggap melindungi pejabat yang bersangkutan dan dinyatakan ikut serta di dalam perbuatan sebagaimana yang ditemukan dalam audit khusus lanjutan inspektorat.
Baca Juga : Gerakan Biopori dan Komposter Ala PLN UIP Sulawesi Ciptakan Lingkungan Keberlanjutan di Tempat Kerja
Berdasarkan hasil audit lanjutan khusus, inpektorat menemukan bahwa di Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sulsel patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2018.
Prof. Nurdin Abdullah sangat menyayangkan kalau masih ada pejabat di lingkup Pemprof Sulsel yang masih berani melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas karena sejak awal gubernur telah melibatkan Korsum KPK untuk melakukan pembinaan administratif di Pemprov Sulsel agar tercipta penerintahan yang bersih.
“Gubernur menegaskan kalau inspektorat memerintahkan itu harus segera dilaksanalan. Insya Allah segera dibuat SKnya,” tegas Sekda Sulsel, Abdul Haya Gani.
Baca Juga : Bantuan Pangan di Bontomarannu Sasar 2.788 Penerima, Husniah: Kita Lakukan Validasi Data
Gubernur berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat dan ASN dalam melaksanakan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.
“Dalam setiap kesempatan Gubernur, Prof. Nurdin Abdullah selalu menekankan kerja profesional, jujur, berdih dan rapi administrasi,” tutur Abdul Hayat.
(Latif)
