0%
logo header
Sabtu, 16 Maret 2024 23:16

Irmawati Sila Dorong Perda PUG Dalam Pembangunan Daerah

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila saat menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukalleng, Makassar, Sabtu (16/3/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila saat menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukalleng, Makassar, Sabtu (16/3/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menilai perempuan punya hak dalam pembangunan. Keterlibatan perempuan dalam bidang apapun perlu mendapatkan dukungan oleh semua lapisan.

Hal itu disampaikan Legislator Fraksi Hanura itu saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukalleng, Makassar, Sabtu (16/3/2024).

“Dalam pembangunan saat ini, PUG ini sangat penting karena sesuai juga dengan peraturan presiden, dimana pentingnya melibatkan anak dan perempuan. Sekarang ini, pentingnya melibatkan perempuan dalam pembangunan, agar apa yang terjadi harapan kita bisa bersama bisa terbangun,” ungkap anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Baca Juga : Usung Tema Energi Ramah Lingkungan, Pemprov Sulbar bersama PLN Gelar PLN Mobile Sulbar Run 2024

Selain itu, katanya regulasi ini membuat perempuan setara dengan laki-laki, termasuk dalam pembangunan. Sebab melibatkan perempuan dalam segi bidang pekerjaan apapun bisa dilakukan sama hal yang dilakukan laki-laki.

“Apa yang terjadi di Kota Makassar sejauh ini, saya melihat banyak faktor yang sudah mendukung keterlibatan perempuan. Kesetaraan dengan melibatkan perempuan saat ini sudah menunjukkan bahwa saat ini sudah saatnya emansipasi wanita” bebernya.

“Makanya penting seimbang, sehingga dalam hal pengambilan keputusan campur tangan perempuan juga harus ada, karena keputusan itu berdasarkan pikiran dengan hati nurani, kalau itu sudah diterapkan berarti perda ini sudah jalan ditengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : Ribuan Milenial dan Gen-Z di Gowa Serukan Pilih Hati Damai di Pilkada 2024

Kegiatan sosialisasi ini, lanjut anggota Bamus DPRD Makassar ini penting untuk diketahui sekalipun sebelum disahkan telah disosialisasikan di kecamatan dan kelurahan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646