0%
logo header
Kamis, 14 September 2023 17:06

Jaring Ikan Pakai Pukat Harimau di Perairan Sinjai, Tiga Nelayan Bone Ditangkap

Barang Bukti 3 Unit Kapal Nelayan Asal Bone saat Diamankan Polairud Polres Sinjai. (ist)
Barang Bukti 3 Unit Kapal Nelayan Asal Bone saat Diamankan Polairud Polres Sinjai. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Tiga orang Nelayan asal Kabupaten Bone ditangkap Polairud Polres Sinjai karena kedapatan menangkap ikan menggunakan Jaring Trawl atau Pukat Harimau di wilayah perairan Kabupaten Sinjai.

Ketiganya ditangkap di Pulau Batang lampe, Desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai (Rabu, 13/9/2023) kemarin sekira pukul 07.30 wita.

“Ditemukan beberapa ikan kecil dan terumbu karang ikut terjaring atau terangkut saat tiga nelayan asal bone menggunakan pukat harimau sehingga merusak kelestarian lingkungan di laut,” ujar Kapolres Sinjai, AKBP Ferry Nur Abdullah saat menggelar jumpa pers di Kantor Polairud Polres Sinjai, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga : Aktor Dibalik Demo di KPU Sinjai Insial FR Menyerahkan Diri, Berikut Perannya

Ketiga nelayan tersebut berinisial AM (52), RA (27), AT (55) merupakan warga Kabupaten Bone yang beralamat di Dusun Laggopo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit kapal, ikan dan terumbu karang hasil tangkapannya.

“Hasil tangkapan berupa ikan sudah kita jual dengan total Rp750 ribu serta foto hasil tangkapan ikan dan sampelnya sebagai barang bukti,” bebernya.

Ferry menuturkan, aksi ketiga nelayan diketahui saat sejumlah nelayan menyampaikan bahwa ada nelayan Bone memasuki perairan Kabupaten Sinjai untuk menangkap ikan namun menggunakan pukat harimau. Dari hasil penyampaian itu, pihaknya melakukan interogasi dan menemukan aksi nelayan tersebut.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Target 5 Titik Kamera ETLE Terpasang di Sinjai

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya saat keadaan sepi dan mulai menggunakan pukat untuk menjaring ikan. Aksi ini sudah dilakukan sudah setahun lamanya,” ungkapnya.

Ketiganya kini dijerat Pasal 85 Jo pasal sub pasal 100 B Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah,” tegas Mantan Penyidik KPK itu.

Baca Juga : Awas Kamera Polisi, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Sinjai

Ferry Nur Abdullah berharap agar para nelayan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan laut dan tidak menggunakan pukat harimau apalagi menggunakan alat tangkap berupa Bom atau bahan peledak yang bisa merusak ekosistem ikan kecil dan terumbu karang. (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646