REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Satlantas Polres Sinjai memusnahkan barang bukti sebanyak 40 buah knalpot Bising, terdiri dari 39 knalpot sepeda motor dan 1 buah knalpot mobil.
Pemusnahan barang bukti puluhan knalpot bising tersebut dari hasil kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polres Sinjai selama empat bulan.
Satlantas Polres Sinjai, Akp Badruz zaman mengatakan, hari ini kami menggelar pemusnahan barang bukti knalpot bising sebanyak 40 buah dengan menggunakan alat pemotong besi.
Baca Juga : Pemkab Gowa Minta DPRD Sulsel Jembatani Pembayaran Dana Sharing BPJS Kesehatan ke Pemprov
Barang bukti tersebut, kata Badruz Zaman, merupakan hasil kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polres Sinjai dimulai bulan Juni hingga September 2021.
“Barang bukti knalpot bising terjaring di dua tempat yakni kecamatan Sinjai Utara dan Sinjai Selatan. Pemusnahan knalpot bising merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang sangat resah dan tidak nyaman atas suara bising pengguna kendaraan,” ucapnya saat dikonfirmasi republiknews di ruang kerjanya.