REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Kepala Desa (Kades) Kombikuno Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat La Ode Musdin diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), La Rifin.
Dugaan penghinaan tersebut terjadi pada saat rapat evaluasi kinerja dan Peraturan Desa Tahun 2020 antara BPD dan Kades Kombikuno sebelum penetapan peraturan desa (APBDes) tahun 2021.
“Namun baru berselang beberapa menit rapat sebuah hal tidak dapat diterima telah dilakukan Kepala Desa Kombikuno An.Laode Musdin kepada salah seorang anggota BPD. Perdebatan yang melibatkan antara anggota BPD dan Kepala Desa Kombikuno berujung pada penghinaan atas harkat, derajat dan martabat salah seorang anggota BPD yakni La Rifin selaku wakil ketua BPD Desa Kombikuno,” ungkap salah satu Mahasiswa Muna Barat yang tidak mau disebutkan identitasnya saat ditemui oleh media Republiknews.co.id, Senin (27/04/2021).
Ia menegaskan, sikap arogansi yang dilakukan oleh Kades Kombikuno telah mencoreng penyelenggaraan pemerintahan desa serta menunjukkan tanda-tanda kesalahan besar yang terjadi pada tahun 2020 silam.
“Sikap Kades Kombikuno seolah-olah ingin menyembunyikan suatu kesalahan di tahun 2020. Karena jelas dirinya tidak mau dikritik,” lanjutnya.
Pasca kejadian tersebut, La Rifin secara resmi mengadukan La Ode Musdin ke Polsek Kusambi dan akan melanjutkan laporan ke Polres Muna. SF mengatakan, Kapolsek Kusambi harus bertindak tegas atas dugaan pelecehan Kades Kombikuno terhadap La Rifin.
“Jika Kepolisian tingkat sektor dan resort lambat menangani kasus ini, kami akan langsung ke Polda Sultra,” tegasnya. (Akbar Tanjung)
Regional 11 September 2026 10:42
