0%
logo header
Selasa, 14 Maret 2023 10:52

Kanwil Kemenkumham Sulsel Bina Desa Hingga Kelurahan Sadar Hukum di Pinrang

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan Desiminasi Pembentukan dan Pembinaan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang yang berlangsung di Aula Kantor Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, kemarin. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan Desiminasi Pembentukan dan Pembinaan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang yang berlangsung di Aula Kantor Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, kemarin. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan Desiminasi Pembentukan dan Pembinaan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Laleng Bata, Kecamatan Paleteang.

Ketua Tim, Kasubag Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Merlyanti mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal pembentukan atau pembinaan desa dan kelurahan Sadar Hukum. Di mana lokasinya mengambil enam kelurahan, antara lain Kelurahan Bentenge, Padaidi, Benteng, Tiroang, Penrang, dan Laleng Bata, kemudian dua desa yakni Desa Maritenggae dan Mangki.

“Pentingnya desa dan kelurahan sadar hukum guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik,” katanya di sela-sela kegiatan, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Tujuan desa dan kelurahan yang sadar hukum ini akan membentuk anggota masyarakat dan aparat penegak hukum di desa dan kelurahan yang menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar. Kemudian patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.

“Upaya-upaya yang telah dilaksanakan sesuai arahan Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak,” terang Merlyanti.

Sementara, Lurah Laleng Bata Andi Syamsul menyampaikan apresiasi atas kepedulian tim pada wilayah desa dan kelurahan Sadar Hukum. Apalagi saat ini telah ada penambahan dua kelurahan yang telah menjadi wilayah sadar hukum yaitu Kelurahan Laleng Bata dan Kelurahan Penrang.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Kami berterimakasih atas upaya Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang melakukan pembinaan kepada desa kami untuk mewujudkan wilayah sadar hukum,” katanya singkat.

Di tempat yang sama Penyuluh Hukum Ahli Muda, Kanwil Kemenkumham Sulsel Erna dalam materinya mengatakan, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi maupun penilaian desa atau kelurahan Sadar Hukum mengacu kepada Surat Edaran Kepala BPHN Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan menggunakan indikator empat dimensi. Antara lain, Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.

“Pengisian kuisioner terkait ini sangat mudah dipahami dan merupakan salah satu bukti fisik data dukung yang diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Lanjut Erna, bahwa tingkat pemahaman dan pengetahuan hukum pada masyarakat masih sangat kurang. Sehingga perlu dilakukan pendekatan sosial melalui pendekatan kekeluargaan dinilai efektif.

“Sehingga perlu metode pendekatan masyarakat dengan aparatur pemerintah untuk bisa memberikan acuan dan arahan kepada masyarakat,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646