0%
logo header
Rabu, 22 Mei 2024 17:38

Kapolres Merauke Tegaskan Anggota Polisi Tidak Boleh Mabuk-Mabukan

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Personil Poles Merauke mengikuti Apel Jam Pimpinan. (Foto: Humas Polres Merauke)
Personil Poles Merauke mengikuti Apel Jam Pimpinan. (Foto: Humas Polres Merauke)

REBUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya menegaskan anggota Polri di jajaran Polres Merauke untuk tidak mengonsumsi minuman keras (Miras) yang memabukkan karena dinilai meresahkan masyarakat.

Anggota polisi yang kerap kali mengonsumsi minuman keras dan berbuat ulah akan memberi preseden (contoh) buruk kepada masyarakat dan mencoreng citra kepolisian itu sendiri selaku institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat.

“Anggota polisi jangan bikin pelanggaran sekecil apapun, jangan suka mengonsumsi miras dan mabuk bukan pada tempatnya yang meresahkan warga masyarakat,” tegas AKBP I Ketut Suarnaya kepada ratusan personil dalam apel jam pimpinan di lapangan Polres Merauke, Selasa (21/05/2024).

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

“Kita ini anggota Polri harus dapat menjadi contoh di tengah -tengah masyarakat, kita harus menaikkan citra Polri, bukan malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang menurunkan citra Polri sendiri,” sambungnya.

AKBP I Ketut Suarnaya menyatakan anggota kepolisian yang masih nekat mengonsumsi minuman keras alias mabuk-mabukan apalagi mendatangi tempat hiburan malam akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin.

Menurutnya, masyarakat juga bisa melapor bila menemukan aparat kepolisian yang masih mabuk-mabukan. Nantinya laporan tersebut akan langsung diproses. Selain laporan masyarakat, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

“Mekanismenya, melalui laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” kata AKBP Suarnaya.

Perlu diketahui, jika merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan.

Polisi yang terlibat dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, lalu penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Baca Juga : Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

Kemudian, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646