REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulsel menilai kebijakan Pemkot Makassar menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 300 persen menyulitkan pengembang lokal.
Penyababnya, kenaikan NJOP berimbas terhadap naiknya harga tanah di Kota Makassar.
“Kebijakan Walikota Makassar, Danny Pomanto menaikkan NJOP hingga 300 persen sungguh membuat pengembang lokal kesulitan. Kami tidak bisa bertahan dengan kondisi seperti ini,” ungkap Wakil Ketua REI Sulsel, Edy Arsyam, Kamis (25/01/2018).
Baca Juga : Mahmud Lambang Tunjuk Hermanto Sebagai Ketua REI Korwil Ajatappareng Periode 2024-2029
Menaikkan NJOP 300 persen, lanjut Edy, bukan merupakan solusi tepat. Hal ini justeru menimbulkan masalah baru bagi pengembang dan warga Kota Makassar.
Apalagi, kenaikan ini berimbas terhadap naiknya harga perumahan. Sementara daya beli masyarakat, cenderung stagnan.
“Menaikkan NJOP dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu tidak kreatif. Masih cukup banyak sumber pendapatan yang bisa dikelola, kecuali pemerintahnya tidak kreatif, tinggal menaikkan pajak dan membebankan kepada masyarakat,” tambah Edy.
Baca Juga : Mahmud Lambang Tunjuk Hermanto Sebagai Ketua REI Korwil Ajatappareng Periode 2024-2029
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman mengaku kebijakan pemerintah menaikkan NJOP dinilai merugikan para pengusaha alias pengembang. Tentu dampak yang ditimbulkan atas kebijakan tersebut harga tanah dan rumah semakin mahal. Penjualan pun secara otomatis akan stagnan.
“Mestinya segala aspek yang ditumbulkan harus dipikir secara matang karena salah satu pihak yang paling dirugikan atas kebijakan pemerintah menaikkan NJOP adalah REI,” kata Supra singkat.