REPUBLIKNEWS.CO ID, JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap salah satu gitaris band ternama berinisial RS. Ia kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis ganja pada Sabtu (19/3/2022) malam lalu.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota kami mengamankan salah satu public figure dari sebuah grup band ternama yang memiliki peran sebagai gitaris,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga : Lewat Aplikasi Trabas Gatrik, PLN UIP Sulawesi Dorong Penyelesaian RoW Dengan Transparan
Menurut Mobri, sang gitaris berinisial RS tersebut merupakan salah satu anggota grup band G. RS diamankan ditempatnya bekerja di sekitar Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Barang bukti yang kami amankan adalah ganja seberat 8 gram dan sebuah linting bekas pakai ganja,” tambah Mobri.
Selain RS, polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial AR. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Baik, Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut
“RS dan AR ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama menggunakan narkotika jenis ganja,” demikian Mobri. (*)
