0%
logo header
Minggu, 21 Mei 2023 17:41

Kemenkumham Sulsel Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Enrekang dan Makale Berjalan Maksimal

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan koordinasi Ke Rutan Kelas IIB Enrekang dan Rutan Kelas IIB Makale terkait pengumpulan data pelayanan publik berbasis HAM, Minggu (20/05). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan koordinasi Ke Rutan Kelas IIB Enrekang dan Rutan Kelas IIB Makale terkait pengumpulan data pelayanan publik berbasis HAM, Minggu (20/05). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan koordinasi Ke Rutan Kelas IIB Enrekang dan Rutan Kelas IIB Makale terkait pengumpulan data pelayanan publik berbasis HAM. Hal ini bertujuan guna memastikan pelayanan publik berbasis HAM berjalan dengan baik.

Dalam koordinasi tersebut dilakukan oleh Subbidang Kanwil Kemenkumham Sulsel sejak 18 hingga 20 Mei 2023, dengan tim yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Agry Caesar, Pelaksana pada Divisi Yankumham, Wawan Darmawan, dan Andi Wahyu Iskandar, serta Pelaksana pada Divisi Administrasi Iman Asyhari.

Pengumpulan data ini dilaksanakan melalui pengisian kuesioner Indikator Evaluasi Kebijakan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh pegawai, wawancara langsung bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan publik,” kata Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Agry Caesar dalam keterangannya, Minggu (20/05/2023).

Baca Juga : PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Konsisten Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja

Kehadiran Tim disambut oleh Ka Subsi Pengelolaan pada Rutan Kelas IIB Makale, Piter Sanda dan Kepala Satuan Pengamanan pada Rutan Kelas IIB Enrekang, Muhammad Sain.

Lanjut Agry, pengumpulan data ini merupakan penerapan dari Permenkumham No 2 Tahun 2022 yaitu pelaksanaan pelayanan publik yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedatangan kami disini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang ada di disini sudah sesuai dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022. Antara lain, pelayanan yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, transparan, akuntabel, profesional, integritas dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas,” terangnya.

Baca Juga : Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

Ia berharap, dengan adanya Permenkumham ini, penerapan prinsip-prinsip HAM harus sudah terlaksana pada pelayanan publik yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646