REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkolaborasi dalam mendukung proses pembangunan dan pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan.
Salah satunya pada proses legalisasi tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang berada dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Jeneponto, Senin (07/09/2026) lalu.
Baca Juga : Unlimited Battle Area: Indosat Fasilitasi Kompetisi Gaming Dengan Jaringan 5G
Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah, Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto, serta perwakilan PLN UIP Sulawesi.
Persetujuan rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam kelanjutan proses legalisasi aset PLN terhadap 69 tapak tower SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian dalam upaya pengamanan aset negara dan keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam penyelesaian proses tersebut.
Baca Juga : 100 Persen Indosat 5G Jangkau Makassar, Konektivitas Jaringan Dukung 4 Kebutuhan Digital
“Sinergi dan kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap legalisasi aset sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Donald, legalisasi aset tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya PLN menjaga keamanan dan kepastian hukum aset negara yang digunakan untuk pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
“Dengan adanya rekomendasi ini, proses legalisasi 69 tapak tower dapat dilanjutkan. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus diperkuat untuk mendukung keandalan infrastruktur dan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Pendaftaran Sekolah Islam Athirah Dibuka 12 Oktober, Siapkan Kuota 1.188 Kursi
SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng merupakan salah satu infrastruktur transmisi yang memiliki peran penting dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan.
“Keberadaan jaringan ini diharapkan dapat memperkuat penyaluran tenaga listrik, mendukung kebutuhan masyarakat, serta menunjang pertumbuhan aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui jaringan transmisi,” harapnya.
PLN UIP Sulawesi berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan
Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap tahapan pembangunan dan legalisasi aset infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
