0%
logo header
Jumat, 11 September 2026 17:10

Sinergi PLN UIP Sulawesi dan Pemkab Jeneponto akan Legalisasi 69 Tapak Tower SUTT Punagaya–Bantaeng

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana rapat koordinasi antara PLN UIP Sulawesi bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto dalam pembahasan permohonan rekomendasi tapak tower SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng yang berada di Kawasan KP2B. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)
Suasana rapat koordinasi antara PLN UIP Sulawesi bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto dalam pembahasan permohonan rekomendasi tapak tower SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng yang berada di Kawasan KP2B. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkolaborasi dalam mendukung proses pembangunan dan pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan.

Salah satunya pada proses legalisasi tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang berada dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Jeneponto, Senin (07/09/2026) lalu.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan BPKH Palu Monev PPKH Jalur SUTT 150 kV Luwuk–Toili

Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah, Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto, serta perwakilan PLN UIP Sulawesi.

Persetujuan rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam kelanjutan proses legalisasi aset PLN terhadap 69 tapak tower SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian dalam upaya pengamanan aset negara dan keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam penyelesaian proses tersebut.

Baca Juga : PLN UID Sulselrabar Gelar Salat Istisqa, Wujud Ikhtiar Hadapi Kondisi Cuaca Di Sulawesi

“Sinergi dan kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap legalisasi aset sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Donald, legalisasi aset tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya PLN menjaga keamanan dan kepastian hukum aset negara yang digunakan untuk pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

“Dengan adanya rekomendasi ini, proses legalisasi 69 tapak tower dapat dilanjutkan. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus diperkuat untuk mendukung keandalan infrastruktur dan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : CustoMAXi Yamaha 2026 Siap Guncang 5 Kota di Indonesia, Oktober Giliran Makassar

SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng merupakan salah satu infrastruktur transmisi yang memiliki peran penting dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan.

“Keberadaan jaringan ini diharapkan dapat memperkuat penyaluran tenaga listrik, mendukung kebutuhan masyarakat, serta menunjang pertumbuhan aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui jaringan transmisi,” harapnya.

PLN UIP Sulawesi berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga : Termasuk Pemberian Kompensasi, Komisi D DPRD Sulsel dan PLN Sepakati 4 Poin Soal Pemadaman Listrik

Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap tahapan pembangunan dan legalisasi aset infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646