0%
logo header
Selasa, 07 Februari 2023 19:37

Ketua Komisi VIII DPR RI: Pemerintah Harus Mampu Tekan Biaya Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. (Istimewa)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Usulan Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler 1444 H/2023 M sebesar 69 juta per jemaah ditanggapi Komisi VIII DPR RI.

Komisi VIII DPR RI menilai angka tersebut akan memberatkan masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah diharapkan mampu melihat secara utuh kondisi masyarakat Calon Jemaah Haji asal Indonesia.

“Niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam keterangan persnya, Selasa (07/02/2023) di Makassar.

Baca Juga : BNPB Beri Bantuan DSP Rp 2,5 Miliar Beserta Logistik untuk Bencana di Sulsel

Keinginan besar masyarakat Indonesia melaksanakan ibadah masih tergolong tinggi, meski demikian kenaikan ongkos haji di hari mendatang akan memberatkan.

Legislator fraksi Partai Amanat Nasional ini menilai, saat ini DPR RI dan pemerintah sedang melakukan kajian dalam memutuskan BIPIH 2023. Kahfi berharap nantinya ongkos haji akan bersifat berkeadilan bagi semua, termasuk Calon Jemaah Haji akan datang.

“Kita tahu ‘kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” ujar Tokoh Muhammadiyah Sulawesi Selatan ini.

Baca Juga : Ketua Komisi VIII DPR RI Apresiasi Warga DDI Usulkan Anregurutta AGH Ambo Dalle Jadi Pahlawan

Kahfi mengungkapkan, saat ini Komisi VIII sedang mempertimbangkan kenaikan BIPIH yang dianggap berkeadilan, yakni kisaran 50-55 juta. Jika nantinya, DPR RI dan Kemenag RI sepakat, Kahfi meminta pelayanan ibadah haji tetap berjalan baik kepada jemaah.

“Tugas Pemerintah ‘kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” bebernya.

Wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 terungkap saat Komisi VIII DPR RI sedang melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agama pada Januari 2023 lalu. Kala itu Menag Yaqut Cholil Qoumas menerangkan rencana BPIH akan mengalami lonjakan menjadi 93 juta dengan komposisi 70-30 artinya komponen BIPIH yang tahun lalu sebesar 39 juta akan menjadi 69 juta tahun 2023.

Baca Juga : Arazak Petarung 2024 Lahir dari Rahim Pedagang

Sementara itu, staff Ahli Menteri Agama RI Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad dalam keterangannya beberapa hari lalu menegaskan nilai BIPIH 2023 sebesar 69 juta merupakan usulan, namun ia meminta agar diputuskan lebih cepat untuk mengantisipasi keterlambatan dan kesiapan CJH.

“Tergantung DPR ya. Kalau beliaunya cepat, ini sudah masuk bulan Rajab. Berarti kita berharap ya kita berharap jangan mepet seperti tahun kemarin. Kita berharap tidak bertele-tele dan cepat segera diputuskan supaya masyarakat punya cukup waktu untuk mempersiapkan diri,” tegas Rokhmad di Jakarta, Rabu (25/01/2023).

Kendati demikian, sambil menunggu keputusan, Rokhmad mengimbau kepada calon jemaah untuk tetap mempersiapkan diri menghadapi potensi kenaikan biaya haji.

Baca Juga : Ketua Perbasi Sulsel Sambut Baik Korpri Basket Ball Cup 2023

“Harus mulai disiapkanlah dengan sebaik-baiknya. Dan pemerintah berharap jemaah punya istitha’ah (kemampuan), punya kesanggupan untuk misalnya melunasi biaya berapa biaya haji yang nanti akan disepakati bersama antara pemerintah dengan Komisi VIII yang akan datang,” pungkasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646