REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (30/12/2024) itu memutuskan Yusran Tajuddin bersalah dalam tiga perkara sekaligus.
Ketua KPU Kabupaten Bone yang juga menjabat sebagai Teradu dalam perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024, terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Abeng.
Baca Juga : Tampung Keluhan Pemda, DPRD Sulsel Dorong Pemprov Segera Lunasi Utang DBH
Meskipun tidak ada fakta yang menunjukkan pergeseran suara dalam proses pemilu, DKPP menilai tindakan Yusran Tajuddin telah melanggar prinsip kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.
Selain perkara Yusran Tajuddin, DKPP juga membacakan putusan untuk tujuh perkara lainnya yang melibatkan 23 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.
Baca Juga : Komisi B DPRD Sulsel dan HNSI Gelar RDP, Bahas Soal Penangkapan Ikan Terukur
Sebanyak lima Teradu mendapat sanksi peringatan, delapan Teradu lainnya mendapat sanksi peringatan keras, dan satu Teradu dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Sementara itu, sembilan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, yang didampingi oleh Anggota Majelis J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)