0%
logo header
Senin, 06 Januari 2025 20:49

Komisi C DPRD Sulsel Dorong DJP Sulselbartra Gencarkan Sosialisasi Terkait PPN 12 Persen

Rizal
Editor : Rizal
Suasana RDP Komisi C DPRD Sulsel dengan Kanwil DJP Sulselbartra dan Bapenda Sulsel, Senin (6/1/2025). (Foto: Istimewa)
Suasana RDP Komisi C DPRD Sulsel dengan Kanwil DJP Sulselbartra dan Bapenda Sulsel, Senin (6/1/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong adanya sosialisasi yang masif ke masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui barang apa saja yang terkena kenaikan pajak tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulsel, Barat, dan Tenggara, HMI Cabang Makassar, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Senin (6/1/2025).

“Kami berharap Pak Kanwil DJP untuk melakukan sosialisasi barang mewah yang terkena PPN 12 persen. Supaya tidak ada oknum yang memanfaatkan keadaan. Berdasarkan undang-undang yang terkena PPN itu diantaranya jet pribadi, rumah diatas nilai Rp30 miliar, dan mobil diatas 4000 cc,” kata Salman.

Baca Juga : Tampung Keluhan Pemda, DPRD Sulsel Dorong Pemprov Segera Lunasi Utang DBH

Senada dengan itu, Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Hamzah Hamid mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen perlu disosialisasikan dengan gencar ke masyarakat. Tujuannya, agar mereka dapat memahami betul mana barang yang terkena kenaikan dan yang mana yang tidak.

“Perlu betul disosialisasikan. Bahkan kami di DPRD turut membantu melakukan itu. Bila kami menggelar kegiatan reses dan kami berharap pemerintah tidak semena-mena menaikkan pajak kecuali barang mewah,” tegasnya.

Adapun Anggota Komisi C DPRD Sulsel lainnya, Patudangi mengatakan bahwa sebagaimana tupoksi DPRD adalah pengawasan, maka pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen ini.

Baca Juga : Komisi B DPRD Sulsel dan HNSI Gelar RDP, Bahas Soal Penangkapan Ikan Terukur

“Kalau perlu ke depan setiap tiga bulan kita akan lakukan evaluasi melalui RDP,” singkat politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulsel, Barat, dan Tenggara, Sunarko mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah saja. Diluar dari itu tetap berlaku pajak 11 persen.

“Kedepannya kami juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait barang mana saja yang terkena kenaikan PPN 12 persen,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646