REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan peringatan keras kepada pihak PT Yasmin Bumi Asri yang berlokasi Center Point Of Indonesia (CPI) Makassar untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum kewajibannya terhadap Pemprov Sulsel dituntaskan.
Pasalnya, masih ada lahan seluas 12,11 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang masih dikuasai dan belum diserahkan oleh PT Yasmin Bumi Asri tersebut.
Apalagi saat ini, PT Yasmin Bumi Asri sedang melakukan pembangunan mall padahal kewajiban mereka belum tuntas. Komisi C DPRD Sulsel yang kembali melakukan pemantauan baru-baru ini mensinyalir pihak PT Yasmin Bumi Asri tidak punya itikad baik kepada pemerintah karena mengabaikan rekomendasi wakil rakyat.
Baca Juga : Pangkas Pohon dan Relokasi PKL, Ciptakan Tatanan Kota Sungguminasa Lebih Indah
Anggota Komisi C DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar mengingatkan pihak perusahaan untuk menyetop pembangunan mall yang sudah terang-terangan telah di-groundbreaking sementara kewajiban mereka belum selesai.
“Kami minta untuk menyelesaikan kewajibannya sebab masih ada lahan milik Pemprov Sulsel yang belum diserahkan,” kata Andi Ayoga dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Pihak DPRD Sulsel katanya akan mengirim surat ke perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum ada kejelasan tentang hak lahan.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel dan Enam Pemda Sepakat Bangun Ekosistem Hukum Berkualitas
“Kami tegas akan mencabut izin dikemudian hari apabila terus dilanjutkan tanpa mengindahkan rekomendasi ini,” tutupnya. (*)