REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk menanggung kenaikan biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terutama Presiden RI, Prabowo Subianto kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.
Menurutnya, kenaikan biaya penerbangan tidak terlepas dari melonjaknya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.
Baca Juga : PLN Bekali Pekerja Proyek SUTT 150 kV Palu 3-Tambu Prosuder Keselamatan Kerja
“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp802,8 miliar,” ujar Danang, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, secara agregat biaya penerbangan haji mengalami peningkatan dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau naik sebesar Rp1,77 triliun.
Meski demikian, Danang menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis agar kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.
Baca Juga : Kalla Toyota Dorong Pelestarian Ekosistem Pesisir Dengan Tanam 43 Ribu Mangrove
“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” tambahnya.
Komisi V DPR RI pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berharap koordinasi antara pemerintah, maskapai, serta pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan efisien. (*)
