0%
logo header
Jumat, 23 Agustus 2024 20:42

KPPU Perkuat Pengawasan Aktivitas Persaingan Usaha Pertambangan

Chaerani
Editor : Chaerani
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan dengan sejumlah pelaku usaha di sektor pertambangan, di Kantor KPPU RI, kemarin. (Dok. Humas KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan dengan sejumlah pelaku usaha di sektor pertambangan, di Kantor KPPU RI, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat pengawasan pada aktivitas sektor pertambangan. Hal ini pun dilakukan dengan mengumpulkan berbagai pelaku usaha di sektor tersebut untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha guna meningkatkan level persaingan usaha di sektor tersebut.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM. Diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto ini menjelaskan tugas dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65 persen di 2015 menjadi
sebesar 12,22 persen di tahun 2022.

Baca Juga : Puluhan Siswa SMPN Bontomarannu dan Pattallassang Belajar di Museum Balla Lompoa

“Namun peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU),” katanya, dalam pertemuan, di Kantor KPPU RI, kemarin.

Lanjutnya, data menunjukkan, sektor pertambangan merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan 15 sektor ekonomi lainnya. Disebutkan, pada IPU tahun lalu untuk sektor ini berada di 4,56 atau di bawah angka agregat sebesar 4,91. Bahkan selama enam tahun terakhir, sektor ini selalu berada di bawah besaran agregat.

“Rata-rata nilai IPU sektor pertambangan dari 2018 hingga 2023 berada di 4,42 sementara rata-rata nilai agregat periode yang sama adalah 4,76,” sebutnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Raih Enam Penghargaan BKKBN di Peringatan Harganas

Ia menjelaskan, selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat, dan kinerja pasar yang tidak kompetitif. Sehingga diharapkan tingkat persaingan usaha di sektor ini membaik.

“Pelaku usaha di sektor yang terkonsentrasi tinggi seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.

Lanjutnya, KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahannya. Serta mendengarkan berbagai masukan dan mendiskusikan strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial.

Baca Juga : PLN Siapkan Air Bersih ke 392 KK di Desa Bangkala Loe dan Mallasoro Jeneponto

Kemudian, dalam diskusi tersebut lahir beberapa isu strategis di sektor pertambangan. Di antaranya, terkait dengan proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi, maupun tidak diperolehnya alokasi liquefied natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bagi pelaku usaha tambang yang ingin melakukan pergantian bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.

MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia menyambut baik upaya KPPU untuk mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran di sektor pertambangan, serta bagaimana mitigasi agar terhindar dari pelanggaran persaingan usaha. MIND ID dalam forum juga mengatakan siap untuk mengikuti program kepatuhan serta akan Menyusun peraturan serta kebijakan internal perusahaan anggota atau sub holdingnya agar sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Guna menindaklanjuti berbagai data, informasi, serta perspektif baru yang muncul dalam diskusi, KPPU akan menganalisis data serta kebijakan di sektor pertambangan. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisis.

Baca Juga : Adnan: Abd Rauf Berhasil Jalankan Program Kemanusiaan PMI di Gowa

Dari sisi regulasi, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Berbagai hal tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang adil dan merata.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646