REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi tentang cara penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
Sosialisasi penyelesaian sengketa PHP berlangsung di Swiss-belHotel Merauke, Sabtu (14/09/2024), diberikan kepada peserta yakni bakal pasangan calon, parpol pengusung, tim sukses maupun relawan dengan mengundang pemateri dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung, KPU RI dan Bawaslu RI yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan, sosialisasi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) menjadi agenda penting untuk mengedukasi para pihak yang terlibat atau berkepentingan dengan Pilkada dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada. Mengingat, setiap agenda Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasti berpotensi terjadi persoalan hukum.
Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Pendaftaran Cawagub Yusak Yaluwo Pengganti Petrus Safan
“Kita mengundang para pihak yang berkompeten di bidangnya seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU RI dan Bawaslu RI untuk memberi pemaparan materi tentang metode penanganan dan penyelesaian pada perselisihan hasil kepada penyelenggara dan kontestan Pilkada,” kata Theresia Mahuze.
“Hal ini penting sebab kita Papua Selatan merupakan provinsi baru dan pertama kalinya melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tentunya kerja-kerja penyelenggara harus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk meminimalisir ada sengketa hasil Pilkada,” sambungnya.
Theresia Mahuze mengingatkan para komisioner KPU Provinsi Papua Selatan dan para ketua dan komisioner KPU di empat kabupaten (Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel) agar dapat bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan-aturan yang ada, membangun komunikasi yang baik baik dengan instansi terkait maupun peserta agar proses Pilkada berjalan baik.
Baca Juga : KPU Papua Selatan Minta Usulan Pengganti Cawagub Petrus Safan
“Dan yang utama adalah tetap bekerja berkepastian hukum dengan berpedoman pada Pasal 2 Ayat (20.d) PKPU nomor 2 Tahun 2024 Jo Pasal 6 Ayat (30.a) Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2027. Sebab walaupun tidak ada perselisihan di MK tetapi komisioner bisa diajukan ke DKPP dan itu fakta yang terjadi pada pemilihan sebelumnya,” ujar Theresia Mahuze.
Dia menyebutkan, tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 tinggal 75 hari lagi terhitung sejak hari ini. Sementara tahapannya sedang berjalan beririsan dengan aktivitas kerja penyelenggara yang sangat padat dan terjadwal. Dengan demikian, hal penting lain yang harus dipersiapkan adakah logistik Pilkada dengan sarana pendistribusian dan penyimpanannya.
“Logistik harus kita siapkan, karena tanpa logistik kita tidak bisa menyelenggarakan Pilkada. Kita sudah sedang melakukan pengadaan logistik untuk tahap pertama. Kita instruksikan untuk rekan-rekan di KPU kabupaten segera mempersiapkan gudang logistik. Pengadaan logistik tahap satu berupa kotak, bilik, sampul dan sebagainya,” sebutnya.
Baca Juga : Kabar Duka, Cawagub Papua Selatan Petrus Safan Meninggal Dunia
“Sedangkan untuk logistik tahap dia nanti menyusul setelah penetapan DPT. Karena logistik tahap dia ini salah satunya adalah surat suara yang diproduksi sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 persen untuk Pilkada,” beberapa Theresia kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi.
Sementara tahapan penetapan calon, lanjutnya, akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Khusus untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur salah satu syarat adalah keaslian Orang Asli Papua (OAP) dari bakal pasangan calon. Verifikasi keaslian OAP dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan baik administrasi maupun faktual.
“Saat ini kami belum menerima hasil verifikasi dari MRP. Sesuai dengan jadwal paling lambat tanggal 18 September 2024, MRP harus sudah menyerahkan hasil verifikasi keaslian kepada KPU Papua Selatan untuk kita berikan status pada penetapan calon,” tandasnya. (*)
Baca Juga : Ketua KPU Papua Selatan Ajak 4 Paslon Wujudkan Pilkada Damai